KARAWANG, AlexaNews.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memainkan peran penting dalam mengawasi kelancaran Pemilu, terutama dalam deteksi dan penanganan pelanggaran pemilu.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, Bawaslu Karawang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif pada tahap kampanye Pemilu.
Acara ini melibatkan mahasiswa dari berbagai universitas di Karawang dan diselenggarakan di Indo Alam Sari, Jl. Raya Taruma Negara (Interchange).
Pada kesempatan tersebut, Ratih Sri Wulandari, seorang akademisi dari Universitas Lang Lang Buana Bandung, yang juga merupakan penggiat pemilu, memberikan wawasan sebagai narasumber.
Salah satu fokus pembahasan adalah mengenai pelanggaran yang terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Menurut Sri Wulandari, tanggung jawab atas pelanggaran pemasangan APK seharusnya menjadi perhatian bersama antara peserta dan penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu.
Ia menyoroti kesepakatan terkait zona-zona pemasangan APK di wilayah geografis, termasuk di wilayah Karawang.
Namun, ia menilai bahwa sebaran APK masih sering terjadi di tempat yang tidak semestinya, seperti pohon, tiang listrik, wilayah pemerintah, wilayah pendidikan, dan tempat ibadah.
Sri Wulandari menjelaskan bahwa kesalahan dalam pemasangan APK dapat diakibatkan oleh kurangnya pemahaman peserta, yang sering kali merupakan orang bayaran yang tidak memahami aturan terkait pemasangan APK.
Oleh karena itu, tindakan pengawasan yang aktif dari masyarakat dan Bawaslu sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran tersebut.
Dalam konteks sanksi terhadap pelanggaran, Sri Wulandari menegaskan bahwa Bawaslu memiliki landasan hukum yang akan menentukan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Meskipun Bawaslu dapat memberikan teguran, Sri Wulandari menekankan bahwa akumulasi pelanggaran akan mengarah pada proses hukum yang lebih lanjut terhadap peserta Pemilu yang melanggar aturan.
Mengenai foto bersama Panwas dengan calon Presiden, Sri Wulandari menekankan bahwa hal tersebut bukan masalah selama tidak mengandung muatan kampanye yang mendukung peserta tertentu.
Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap netralitas lembaga harus dilakukan jika terdapat dugaan ketidaknetralan, dan hal tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bodong)