KARAWANG, AlexaNews.ID – Beberapa kepala desa di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, terlihat enggan mengikuti rapat minggon kecamatan yang sudah menjadi rutinitas mingguan.
Rapat minggon yang digelar oleh Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok di ruang rapat Kantor Kecamatan tersebut dihadiri oleh beberapa Kades, namun sejumlah Kades, termasuk Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD), tidak hadir.
Padahal, sebelumnya para Kades telah mendapatkan tambahan masa jabatan setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor: 100.3.3.2/Kep.278-Huk/2024 tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Karawang.
Camat Rengasdengklok, Dede Tasria, menjelaskan bahwa rapat minggon kali ini membahas beberapa hal penting. “Pertama, rapat minggon tadi membahas tentang koordinasi lintas sektor sekaligus memperkenalkan Plt Kepala KUA yang baru.
Kedua, program kesehatan dari Puskes Kalangsari dan Puskes Rengasdengklok serta persiapan PATEN pada tanggal 26. Semua kegiatan tersebut sudah tersampaikan dan dimengerti,” ujar Dede Tasria pada Selasa, 4 Juni 2024.
Dede Tasria juga mengkonfirmasi ketidakhadiran beberapa Kades dalam rapat minggon tersebut. “Setiap hari Selasa memang dijadwalkan minggon, wajib hadir. Tadi ada lima kepala desa dan empat kepala desa yang tidak hadir, tapi ada wakilnya Sekdesnya,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Ari Azhari, Sekretaris Desa (Sekdes) Kalangsari, yang menjadi perwakilan Kades Kalangsari, mengungkapkan alasan ketidakhadiran Kadesnya.
“Beliau tidak hadir karena ada acara yang tidak bisa diwakilkan. Informasinya, beliau sedang melihat warganya yang kurang sehat di rumah sakit,” tandas Ari Azhari.
Absennya beberapa Kades dari rapat minggon ini menjadi perhatian, mengingat pentingnya rapat tersebut untuk koordinasi dan penyampaian program-program pemerintah desa dan daerah. (Ahmad Yusup Tohiri)