KARAWANG, AlexaNews.ID – Sebanyak 282 kepala desa (Kades) di Karawang kini resmi memiliki masa jabatan yang diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ya, sekarang menjadi delapan tahun masa jabatan kades. Penyesuaian ini berdasarkan perubahan dalam Undang-Undang,” ujar H. Aep Syaepuloh, Selasa, 4 Juni 2024.
Aep berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan sinergitas antara kebijakan pemerintah desa dan pemerintah daerah. “Kita harus bersinergi, bersama-sama dengan peran aktif para Kades,” ucap Aep Syaepuloh.
Namun, ada 15 Kades yang SK perpanjangan masa jabatannya ditangguhkan hingga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan setelah Pilkada 2024. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Wiwiek Krisnawati, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andry Irawan, menjelaskan alasannya.
“Seorang Kades meninggal dunia, dan 14 Kades lainnya dijabat oleh pejabat sementara (Pjs),” ujar Andry Irawan, Selasa, 4 Juni 2024.
Dari 14 Kades yang dijabat Pjs, 5 orang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Karawang pada Pemilu 2024, dan 8 orang habis masa jabatannya pada tahun 2023.
“Saat ini, untuk Kades yang meninggal dunia sedang dalam proses pengangkatan Pjs. Kami akan melaksanakan Pilkades untuk 15 jabatan Kades ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Andry.
Andry juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 ini, ada 67 Kades yang masa jabatannya habis. Dengan adanya revisi UU Desa yang memperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun, jabatan mereka diperpanjang hingga 2026.
“Untuk Kades yang masa jabatannya habis di 2024, sudah mendapatkan perpanjangan. Namun, Kades yang baru satu atau dua periode menjabat, boleh mencalonkan diri lagi di Pilkades nanti. Sedangkan yang sudah tiga kali, tidak boleh lagi ikut Pilkades,” jelas Andry.
Pilkades 2024 akan digelar secara serentak atau pergantian antar waktu (PAW) setelah Pilkada 2024, sesuai Surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. (Jibay)