AlexaNews

BPK RI Bongkar Skandal Kelebihan Bayar Proyek SDA Dinas PUPR Karawang

KARAWANG, AlexaNews.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berhasil mengungkap skandal kelebihan pembayaran dalam sejumlah proyek di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Jumat (13/09/2024), ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp. 1.987.606.743,93 dari 177 paket proyek Pengadaan Langsung (PL).

BPK RI merekomendasikan agar Bupati Karawang segera menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran di dinas tersebut. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SDA diminta untuk lebih teliti dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak proyek. BPK juga menegaskan bahwa kelebihan pembayaran dari 177 paket pekerjaan tersebut harus segera disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai aturan yang berlaku.

“Rekomendasi BPK termasuk mengeluarkan surat teguran kepada penyedia jasa untuk mengembalikan kelebihan pembayaran, dengan batas waktu maksimal 60 hari setelah LHP diterima,” tertulis dalam laporan BPK tersebut.

Asep Hazar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menagih pengembalian kelebihan pembayaran dari sejumlah perusahaan atau penyedia jasa proyek tersebut.

“Kami akan terus melakukan penagihan. Kemarin juga sudah ada pemantauan dan monitoring. Jika diperlukan, kami akan mengundang Datun Kejaksaan Karawang untuk langkah hukum lebih lanjut,” ujar Asep Hazar. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!