AlexaNews

Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Karawang Periode 2024-2029

Karawang, AlexaNews.ID – Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, resmi dilantik bersama tiga Wakil Ketua DPRD Karawang periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Karawang, Kamis (12/9).

Acara ini dihadiri oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaifulloh, SE, Forkopimda, para kepala OPD, camat, kabag, kabid, BUMD, serta berbagai elemen masyarakat di Gedung Paripurna DPRD Karawang.

Keempat pimpinan DPRD Karawang yang dilantik adalah Ketua DPRD Endang Sodikin (Gerindra), Wakil Ketua I Oma Miharja Rizki (Demokrat), Wakil Ketua II Dian Fahrud Jaman (NasDem), dan Wakil Ketua III Tatang Taufik (PKS). Pengangkatan mereka disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna istimewa tersebut.

Rapat Paripurna Istimewa dibuka oleh Ketua DPRD Karawang sementara, Asep Saepudin Juhri, dengan dihadiri oleh 38 anggota DPRD Karawang dan Sekretaris DPRD, Dr. Dwi, beserta unsur lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Karawang sementara, Asep Saepudin Juhri, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Pasal 120 mengamanatkan bahwa Fraksi DPRD harus dibentuk paling lama satu bulan setelah pelantikan anggota DPRD.

“Setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi, dan pembentukan fraksi harus dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna. Setiap fraksi di DPRD harus memiliki jumlah anggota minimal sama dengan jumlah komisi yang ada di DPRD,” kata Asep, seperti dikutip Holopis.com

Lebih lanjut, Asep juga menyebutkan Peraturan DPRD Karawang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Karawang, Pasal 92, yang menegaskan bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, serta hak dan kewajiban anggota, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpunnya para anggota DPRD.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Karawang membacakan surat dari masing-masing partai politik yang berisi nama-nama fraksi dan susunan pengurusnya.

Setelah dilantik, Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, langsung memimpin sidang paripurna lanjutan. Dalam sidang tersebut, ia mengumumkan susunan alat kelengkapan dewan (AKD), yang meliputi fraksi, komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK), sesuai dengan usulan dari masing-masing partai politik. (Ame)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!