KARAWANG, AlexaNews.ID — Pemprov DKI Jakarta bersama pihak terkait mulai memberlakukan denda tilang emisi hari ini Jumat (1/9/2023).
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sekedar informasi, denda tilang emisi merupakan upaya Pemprov dan pihak terkait lainnya untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi momok di wilayah Ibu Kota.
Di kesempatan yang sama, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menjelaskan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.
Menurut Doni, kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000. Sedangkan, roda empat maksimal Rp500.000.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank,” tandas AKBP Doni Hermawan. (PMJ)