KARAWANG, AlexaNews.ID – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 550 juta. Seorang warga Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang melaporkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta (NS) dan oknum pejabat IPDN Sumedang (AZ) ke Mapolres Karawang.
Joko Susilo, melalui kuasa hukumnya, Alek Safri Winando, menuturkan, kejadian tersebut berawal ketika sahabat Joko Susilo berinisial S menawarkan kepada dirinya untuk meneruskan sekolah anaknya di Akmil atau Akpol. S mengaku memiliki teman yang bisa menjamin anak Joko Susilo bisa masuk di sekolah tersebut.
“Pada saat itu, klien saya, yaitu Pak Joko menjawab, gak mau, janganlah, kalau bisa mau ke dinas-an. Lalu S merespon, kata S, ohh ya sudah masuk IPDN saja, saya punya teman,” terang Alek, Senin 18 September 2023.
Kemudian, kata Alek, pada bulan Maret 2023 lalu, S membawa Joko Susilo beserta istri dan anaknya bernama Dirgantara ke Purwakarta. Ketika disana, lanjut Alek, S mempertemukan Joko Susilo dengan NS.
“Pak Joko ditawarkan oleh NS, kata dia, apakah anak abang benar akan masuk IPDN? saya bisa bantu. Pada saat itu, klien kami percaya dan yakin, karena melihat NS ini adalah seorang anggota dewan aktif di Kabupaten Purwakarta, dan dia meyakinkan juga kepada klien kami,” beber Alek.
Masih pada hari yang sama, imbuh Alek, klien kami dibawa oleh NS ke Bandung. Pada saat disana, NS mempertemukan klien kami dengan AZ.
“Dalam pertemuan itu, NS memperkenalkan AZ sebagai adiknya yang sedang berdinas di IPDN. Klien kami pun saling berkenalan. Lalu NS menanyakan kepada klien saya, bang, duitnya sudah dibawa belum?,” ucap Alek.
“Lantas klien saya jadi bingung, maksudnya uang apa? terus dijawab lagi oleh NS, uang yang untuk masuk IPDN. Memang kalau S itu, belum bercerita? tanya NS, lalu dijawab lagi sama klien saya, belum, belum ngomong apa-apa. NS menjawab lagi, kan masuk IPDN itu harus ada uang Rp500 juta,” sambung Alek.
Alek menjelaskan, ketika itu, AZ juga menanyakan perihal uang Rp500 juta tersebut. Joko Susilo lalu mengatakan bahwa ia hanya memiliki uang Rp100 juta.
“Waktu ditanya masalah uang Rp500 juta itu, klien saya mengatakan bahwa hanya punya Rp100 juta untuk sekarang ini. NS lalu menyuruh mentransfer uang itu ke rekening adiknya, yaitu AZ dan AZ pun memberikan nomor rekeningnya. Klien saya langsung transfer Rp100 juta, hari itu juga,” terang Alek.
Setelah itu, kata Alek, pada sore harinya, AZ membawa Joko Susilo beserta keluarga ke rumahnya di Lembang, Bandung. Selama perjalanan menuju rumah AZ, pengawalan dilakukan oleh patwal. AZ mengatakan bahwa rumahnya itu juga merupakan tempat bimbel.
“Klien kami mengatakan bahwa pada saat masuk kerumah AZ, banyak orang didalam nya, bukan hanya satu atau dua orang saja. Nah, terus AZ ini mengatakan, untuk biaya bimbel dikenakan Rp 50 juta. Klien kami juga menyetujui,” kata Alek.
“Malam harinya, yaitu, jam 8 malam. Klien saya meninggalkan rumah AZ. Namun anaknya Joko Susilo ditinggal, karena untuk mengikuti bimbel dirumah AZ,” lanjut Alek.
Besok harinya, papar Alek, kliennya mentransfer lagi uang untuk masuk IPDN sebesar Rp 400 juta, karena masih ada kekurangan. Selain itu, kliennya juga mentransfer biaya untuk bimbel Rp 50 juta. Sehingga total yang ditransferkan kliennya, kata Alek, sebesar Rp 550 juta.
Setelah mengikuti bimbel selama satu bulan, yaitu di bulan April 2023, AZ menghubungi Joko Susilo dan mengatakan bahwa anak Joko Susilo susah masuk ke IPDN.
“AZ bilang, anak klien kami itu susah masuk IPDN, karena lulusan SMK Farmasi, nantinya bakal ada pertanyaan dari panitia IPDN. AZ menawarkan lagi, bagaimana kalau seandainya dialihkan menjadi taruna imigrasi? Klien kami, pada saat itu juga menyetujui,” pungkas Alek.
Alek mengatakan, hari terus bergulir, hingga sampailah pada bulan Mei 2023, di bulan itu, ada tes masuk IPDN dan imigrasi. Namun, ternyata anak Joko Susilo tidak lulus tes.
“Karena sudah tidak lulus, klien saya menghubungi NS, dia menjawab, masih diusahakan, tenang, sabar. Kemudian dihubungi juga AZ, jawabannya, tenang saja masih proses. Nanti tes lagi,” ujar Alek.
Karena tidak mendapatkan kejelasan, jelas Alek, Joko Susilo memberikan ultimatum, jika dalam waktu sekitar satu minggu anaknya tidak masuk ke IPDN ataupun taruna imigrasi, maka Joko Susilo meminta uang Rp 550 itu dikembalikan.
“Klien kami memberi waktu sekitar satu minggu. Kalau anaknya gak masuk, uang Rp 550 itu minta dikembalikan lagi. Tapi, bergilir waktu, uang itu tidak juga dikembalikan,” ucap Alek
“Jadi, pada tanggal 14 September 2023 kemarin, klien kami membuat laporan polisi di Polres Karawang dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP kepada NS oknum Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dan AZ oknum pejabat IPDN,” tegas Alek.
Alek menerangkan, untuk saat ini, pihaknya sedang menunggu proses hukum selanjutnya. “Kami sepenuhnya percayakan kepada penyidik untuk membuka tabir dari tindak pidana ini,” tutup Alek. (Siska Purnama Dewi)