KARAWANG, AlexaNews.ID –– Dalam rangka memperingati Hari Tata Ruang Nasional yang jatuh pada 8 November 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang telah meluncurkan inovasi berupa “Ketentuan Teknis Khusus Pengendalian Pemanfaatan Ruang” yang dikenal sebagai “Kaktus Petarung.”
Hal ini merupakan upaya DPUPR Kabupaten Karawang dalam mengoptimalkan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mengantisipasi pertumbuhan investasi yang tinggi di daerah tersebut.
Plt Kepala DPUPR Kabupaten Karawang, H. Rusman, menjelaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi DPUPR.
Dalam konteks pertumbuhan investasi yang signifikan di Karawang, Dinas PUPR merumuskan kebijakan untuk mengoptimalkan pengendalian pemanfaatan ruang melalui Kaktus Petarung.
Kaktus Petarung adalah regulasi teknis yang bertujuan untuk memastikan pemanfaatan ruang daerah yang lebih optimal sambil memberikan ruang bagi sektor swasta untuk berkontribusi dalam penyediaan infrastruktur publik.
Salah satu tujuan dari Kaktus Petarung adalah untuk memberikan dasar hukum bagi penegak peraturan daerah dalam menindak pelanggaran peruntukan ruang dan persyaratan perizinan teknis. Ini akan membantu menciptakan ruang wilayah yang tertata, nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutan.
Kaktus Petarung juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah mematuhi ketentuan tata ruang sementara beberapa investor tidak patuh terhadap ketentuan tata ruang tanpa pernah menerima sanksi. Hal ini dikarenakan ketiadaan dasar hukum yang jelas untuk memberlakukan sanksi.
H. Rusman menjelaskan bahwa instrumen pengendalian seperti Kaktus Petarung dapat menjadi dasar bagi penanganan kegiatan pemanfaatan ruang tanpa izin, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran perubahan peruntukan lahan, dan perubahan peruntukan bangunan tanpa izin.
Instrumen pengendalian seperti Kaktus Petarung berangkat dari teori teknik pengaturan zonasi yang umumnya diterapkan dalam perencanaan wilayah dan kota di banyak negara maju.
Saat ini, beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, telah mulai menerapkan instrumen pengendalian ini, meskipun masih dalam tingkat parsial yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
H. Rusman menekankan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang penting untuk mendukung pertumbuhan investasi yang signifikan, terutama dengan adanya pembukaan kereta cepat dan proyek-proyek infrastruktur lainnya di Kabupaten Karawang.
Instrumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengendalian dan pemantauan tata ruang dapat berjalan secara efektif.
Selain itu, perubahan dalam peraturan perundang-undangan terkait investasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, telah menggabungkan banyak regulasi ke dalam satu undang-undang, dengan tujuan menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Pengendalian tata ruang menjadi salah satu aspek penting dalam menarik investasi.
Penyediaan infrastruktur dan tata ruang yang terorganisir dengan baik adalah faktor penting dalam menarik investasi. Pertumbuhan pesat penduduk dan investasi di Kabupaten Karawang membuat pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang sebagai pintu masuk untuk investasi yang lebih baik.
Kaktus Petarung diharapkan akan membantu menciptakan iklim investasi yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang, sekaligus memastikan bahwa tata ruang wilayah tertata dengan baik dan sesuai dengan rencana pembangunan. (Ame)