AlexaNews

DPR RI Mengesahkan RUU ASN: Tidak Ada PHK Massal bagi Tenaga Honorer

JAKARTA, AlexaNews.ID — DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Sidang I Tahun 2023-2024 pada hari ini, Selasa (3/10).

Melalui pengesahan ini, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer. Pemerintah akan melakukan penataan terhadap lebih dari 2,3 juta tenaga honorer.

Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa RUU ASN ini akan memberikan payung hukum untuk menerapkan prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN, yaitu larangan adanya PHK massal, yang telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo sejak awal.
Lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN yang pada awalnya mungkin akan kehilangan pekerjaan mereka, akan aman dan dapat terus bekerja setelah disahkannya RUU ini.

Pemerintah juga akan melakukan penataan terhadap tenaga honorer di seluruh Indonesia dengan target penyelesaian pada tanggal 24 Desember 2024.

Dalam proses penataan tersebut, status honorer akan diatur lebih lanjut, dan akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Rincian penataan honorer ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang dijadwalkan akan dirilis paling lambat 3 bulan setelah RUU ASN disahkan menjadi Undang-Undang.

Salah satu prinsip penting yang akan diatur dalam PP adalah bahwa pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini tidak boleh berkurang.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa penataan ini tidak akan mengakibatkan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Penataan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lainnya demi kepentingan para tenaga non-ASN. (jawapos)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!