KARAWANG, AlexaNews.ID — Beredar berita di beberapa media online yang menyebutkan kerusakan rumah warga di Tirtamulya bukan disebabkan oleh kegiatan Pertamina.
Kadus Truno menjelaskan bahwa ada 93 rumah yang terdata di Karangsinom, sebagian besar mengalami kerusakan pada dinding dan lantai.
Warga yang merasa dirugikan telah melaporkan hal ini kepada pihak desa, dan desa telah mengadukan kembali kepada Pertamina.
“Dari awal pihak desa sudah melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan pihak Pertamina, bahwa jika ada kerusakan rumah warga, Pertamina akan bertanggung jawab dan memperbaikinya. Sampai saat ini, setelah melaporkan, belum ada tindak lanjut, bahkan baru kemarin ada yang datang ke desa, itu pun belum turun ke lapangan melakukan pengecekan rumah warga,” ujar Truno kepada awak media pada Minggu (19/11/2023).
Dalam klarifikasinya, Truno menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa bohong, dan kekhawatiran mereka bukanlah rekayasa.
Pihak desa berharap Pertamina dapat segera bertanggung jawab dan memperbaiki rumah warga yang mengalami kerusakan.
Dalam konteks izin, pihak Pertamina sebelumnya telah mendapatkan izin dari Bupati Karawang pada 14 April 2023 untuk melakukan kegiatan penelitian mencari titik minyak.
Namun, ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang, H. Khoerudin, menilai bahwa sejak dimulainya eksplorasi Migas pada 16 Agustus 2023, PT. Pertamina belum mengantongi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Karawang.
Khoerudin menekankan bahwa PT. Pertamina sebagai BUMN harus memberikan contoh yang baik dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Ia menyesalkan bahwa proses eksplorasi Migas dilakukan tanpa izin dari Bupati Karawang.
“Saya berharap PT. Pertamina segera menyelesaikan proses perizinan ke Pemkab Karawang agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat,” kata Khoerudin. (Bodong)