KARAWANG, AlexaNews.ID – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menyoroti kurangnya kajian yang mendalam dalam pengambilan kebijakan pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Menurutnya, banyak keputusan yang diambil tanpa kajian yang memadai, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
“Saya melihat bahwa Pemkab Karawang masih lemah dalam hal melakukan kajian sebelum mengambil kebijakan pembangunan. Ini harus diperbaiki. Kebijakan harus didasarkan pada kajian yang mendalam, bukan sekadar perkiraan,” ungkapnya.
Salah satu contoh kebijakan yang dinilai kurang kajian adalah rencana perluasan TPAS Jalupang, yang mendapat protes dari masyarakat Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru karena dampaknya yang langsung dirasakan.
Bahkan, kebijakan pengelolaan sampah di TPAS Jalupang, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 660/Kep.41-Huk/2024, dinilai belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Pemkab untuk melakukan kajian ilmiah sebelum menetapkan kebijakan pengelolaan di TPAS Jalupang.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Fitri Meilinda, menambahkan bahwa Pemkab Karawang juga perlu meningkatkan kajian sebelum membuat keputusan terkait pembangunan infrastruktur.
“Dalam pembangunan infrastruktur, perlu dipertimbangkan aspek kebutuhan, manfaat, kondisi geografis, dan pemeliharaan setelah infrastruktur selesai dibangun,” katanya.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Karawang 2025-2045 masih dalam proses pembahasan dan penyesuaian dengan regulasi di Provinsi Jawa Barat dan Pusat.
Sementara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang saat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013, sedangkan Provinsi Jawa Barat telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW. (King Kevin Nugraha)