KARAWANG, AlexaNews.ID — Operasi Zebra Jaya 2023 yang berlangsung selama dua hari telah berhasil menindak ratusan pelanggar lalu lintas dengan penggunaan tilang elektronik. Operasi ini digelar pada Senin (18/9/2023) dan Selasa (19/9/2023) di wilayah Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penindakan tilang elektronik (ETLE) dalam operasi ini melibatkan penggunaan ETLE Statis dan ETLE Mobile. “Sebanyak 341 pengendara telah diberikan sanksi tilang selama pelaksanaan operasi ini,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya hari Rabu (20/9/2023).
Dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 293 pelanggar dikenakan tilang dengan menggunakan ETLE Statis, sementara 48 pelanggar lainnya ditilang menggunakan ETLE Mobile.
Mayoritas dari pelanggar yang tertilang adalah pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mematuhi aturan penggunaan sabuk pengaman, dengan jumlah mencapai 274 pelanggar.
Selain itu, dari data yang dikumpulkan, sebanyak 43 pelanggaran terkait pelanggaran marka jalan, sedangkan 10 pengemudi kendaraan roda empat melanggar batas kecepatan.
Operasi ini juga berhasil mendeteksi 9 pengemudi roda empat yang menggunakan handphone saat mengemudi, 3 pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dan 2 pemotor yang melawan arus.
Selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023, selain memberikan sanksi tilang, pihak kepolisian juga memberikan teguran kepada sebanyak 4.551 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. (PMJ)