AlexaNews

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Dua Pekerja Yayasan Rehabilitasi Narkoba Positif Sabu

Tangerang Kota, AlexaNews.ID — Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Jalan Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Mereka yang diamankan adalah DT (41) dan MFU (26), sedangkan seorang tersangka pengedar bernama EDS (28) juga turut ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa para tersangka telah menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Tersangka merupakan pengguna narkoba jenis sabu, hal ini terkonfirmasi dari hasil tes urine yang menunjukkan adanya Metamfetamin, serta temuan barang bukti yang ada,” ungkap Zain Dwi Nugroho saat dihubungi pada hari Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini dilakukan pada tanggal 26 Mei 2023. Dua di antaranya adalah pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Pamulang, sedangkan satu lagi adalah seorang wanita.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 0,78 gram.

“Satu wanita ditangkap di kos Leguti Mansion, Lengkong Gudang Timur Serpong, sementara dua pria ditangkap di Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan kekecewaannya atas keterlibatan dua pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba dalam kasus ini. “Seharusnya mereka menjadi pelopor kesadaran dan pemulihan bagi pengguna narkoba, namun malah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sendiri,” ucapnya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.

“Saat ini, sedang dilakukan penilaian terhadap ketiganya untuk menentukan apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!