KARAWANG, AlexaNews.ID – Seorang pembeli iPhone di toko berinisial YPS, sebuah toko handphone di Karawang, merasa dirugikan. Ternyata, iPhone yang dibelinya dengan harga puluhan juta itu, selang beberapa bulan hilang sinyal. Ia menduga toko tersebut telah melakukan penipuan.
Diketahui, Toko YPS berlokasi di kawasan Perumnas Bumi Telukjambe, Kabupaten Karawang.
Pria yang tidak mau disebutkan namanya itu, menyampaikan bahwa ia telah membeli iPhone di toko tersebut pada bulan Februari 2023. Namun, setelah digunakan selama kurang lebih tiga bulan, tepatnya pada bulan Mei 2023, sinyal dari handphone tersebut menjadi hilang.
Kemudian ia menyampaikan keluhannya ke toko bersangkutan. Namun pihak toko itu mengatakan bahwa handphone yang dibelinya terkena blokir Kemenperin. Karena ternyata handphone itu adalah ex-inter atau handphone dari luar negeri yang sebenarnya harus didaftarkan secara legal di Bea Cukai Indonesia.
Lalu ia meminta agar pihak toko bertanggung jawab atas sinyal handphone yang hilang itu bisa kembali seperti semula. Tetapi, di luar yang diharapkan ‘korban’ itu, pihak toko malah meminta uang dengan alasan untuk membuka blokiran imei handphone tersebut.
“Saya beli handphonenya beberapa bulan yang lalu. Tapi kenapa sekarang malah hilang sinyal. Ketika saya laporan ke toko yang bersangkutan, dia bilang handphone saya imeinya diblokir. Saya malah diminta uang Rp350 ribu untuk membuka blokiran itu, tapi tidak menjadi jaminan karena bisa saja suatu saat sinyalnya hilang lagi. Padahal pada saat transaksi pembelian dia tidak bilang seperti itu,” ungkapnya, kepada media ini, Rabu 21 Juni 2023.
Ia sangat kecewa dan merasa tertipu, tak sedikit uang yang ia keluarkan untuk membeli handphone tersebut. Ia juga tidak ingin ada kejadian serupa menimpa calon pembeli lainnya.
“Saya merasa tertipu. Masalahnya ini bikin repot saya, tiba-tiba Hp jadi ilang sinyal, kan saya jadi rugi. Bisnis mau masuk jadi terganggu. Saya khawatir, jangan sampai kejadian ini menimpa orang lain,” bebernya.
Ditemui di Kantor Alexa Law Firm, Candra Irawan, SH. selaku kuasa hukum dari ‘korban’ dugaan penipuan pembelian handphone tersebut memberi tanggapan yang serius.
“Kejadian yang dialami klien kami sangat merugikan sekali. Karena handphone yang dibeli klien kami, sekarang kondisinya menjadi tidak ada sinyal,” ujar Lawyer yang kerap disapa Bang Candra itu.
Candra mengatakan, atas kerugian yang dialami kliennya itu, ia akan segera melakukan langkah hukum dengan melayangkan surat somasi terhadap Toko YPS.
“Kami selaku kuasa hukum akan bertindak cepat untuk melakukan langkah hukum dengan memberikan surat somasi kepada Toko YPS. Besok kami sudah siap untuk kirim surat somasinya,” tuturnya.
Ia melanjutkan, pihaknya tak segan-segan untuk bertindak tegas dan melakukan langkah hukum selanjutnya, apabila pihak Toko YPS tidak menggubris surat somasi tersebut.
“Kami harap pihak Toko YPS akan bertindak kooperatif dan segera menyelesaikan permasalahan ini. Karena klien kami sangat merasa dirugikan,” tegasnya. (Siska Purnama Dewi)