Karawang, AlexaNews.ID – Setelah melewati masa sengketa yang berlangsung selama kurang lebih 29 tahun dan mengalami 6 kali sidang di tiga tingkat peradilan, akhirnya Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang melakukan eksekusi lahan sengketa seluas kurang lebih 16.000 M² yang terletak di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi No.4/Eks.L/2022/PN Kwg tanggal 14 Desember 2022, yang juga didukung oleh Berita Acara Eksekusi No.4/Eks.L/2022/PN Kwg tanggal 10 Oktober 2023 Jo. Risalah Lelang No.RL-18/1990-1991 tanggal 12 November 1990. Selain itu, Pengadilan Negeri Karawang juga menetapkan H. M Zaenudin sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Syafrial Bakri, kuasa hukum dari H.M Zaenudin, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Karawang dan aparat penegak hukum lainnya telah menegakkan kebenaran dengan melakukan eksekusi terhadap lahan kliennya.
Ia menekankan bahwa tidak ada pihak yang berhak mengambil atau menguasai lahan tersebut, karena akan berisiko pidana.
Menurut Syafrial Bakri, persoalan hukum ini telah selesai, dan pihak yang sebelumnya mengklaim kepemilikan lahan tersebut telah menyadari bahwa lahan tersebut bukan miliknya dan tidak melakukan perlawanan.
Terkait sebagian lahan milik kliennya yang telah digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membangun jalan, Syafrial Bakri menyatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk PUPR, Bupati, dan pihak lainnya, untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih jelas.
Persoalan ini menjadi penutup dari masa sengketa yang panjang, dan pihak yang berwenang telah melakukan eksekusi untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum. (Ahmad Yusup Tohiri)