PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Sebuah aksi kekerasan brutal yang dilakukan oleh enam anggota geng motor berakhir dengan penangkapan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat. Kelompok motor yang dikenal dengan nama Wisata Malam dan Valvoline ini menjadi momok menakutkan di wilayah tersebut. Sementara itu, satu anggota lainnya masih berada dalam pengejaran ketat.
Insiden ini berawal pada Kamis, 29 Juni 2023 di Taman Katresna, Gang Rusa I, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, ketika seorang pemuda berinisial MK (16) menjadi korban penganiayaan brutal oleh kelompok tersebut. Kejadian ini menggemparkan warga setempat dan meningkatkan kekhawatiran akan keamanan di kota tersebut.
Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah FRA (18) alias Kicot, warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, FAP (17) warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, FNF (17) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, dan DA (19) warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Selain itu, juga ditangkap A (21) warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, dan AH (20) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 12 Juli 2023, menyatakan bahwa keenam pelaku merupakan anggota geng motor Wisata Malam dan Valvoline yang melakukan pengeroyokan kejam terhadap seorang pemuda hingga mengalami luka-luka serius. Dalam penangkapan tersebut, dua di antara pelaku masih berusia di bawah umur.
“Pelaku berjumlah tujuh orang, enam orang berhasil kami amankan pada Selasa, 11 Juli 2023, di lokasi yang berbeda. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran, dan kami telah memperoleh identitasnya,” ujar Edwar.
Para pelaku dihadapkan dengan tuduhan berat yang melanggar Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Keberhasilan penangkapan ini memberikan sedikit kelegaan bagi warga Purwakarta yang telah hidup dalam ketakutan selama ini. Mereka berharap bahwa tindakan tegas terhadap kelompok berandalan seperti ini akan memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di daerah mereka. Polisi pun terus berupaya mengejar pelaku yang masih buron agar keadilan dapat tercapai sepenuhnya. (Ega Nugraha)