Karawang, AlexaNews.ID – Kepala Desa Mulyajaya, Endang Macan Kumbang, mengucapkan rasa sukur atas disahkannya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dengan disahkannya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Endang menyatakan tanggapan khusus. “Dengan penambahan 8 tahun masa jabatan, kita memiliki kesempatan untuk memperbaiki kinerja dan etos kerja, serta berbenah demi kemajuan desa. Ini merupakan peluang bagi kita untuk melayani desa dengan tulus dan tanpa pamrih,” ujar Endang, Jumat (29/03/2024).
Endang juga mengapresiasi kekompakan semua organisasi di Indonesia yang turut serta dalam proses pengawalan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Kami sangat senang dengan kekompakan semua organisasi, termasuk Asosiasi Kepala Desa yang telah berkontribusi dalam proses ini,” tambahnya.
Dalam proses revisi Undang-Undang tersebut, sebanyak 19 poin dari aspirasi yang diajukan berhasil dikabulkan. Meskipun terdapat penawaran mengenai masa jabatan yang awalnya diajukan 9 tahun, namun disepakatinya 8 tahun sebagai hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.
Menanggapi tentang alokasi Dana Desa, Endang menyatakan, “Kami menerima bahwa kenaikan berkala Dana Desa disesuaikan dengan kemampuan dana APBN Pemerintah.” Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai masa jabatan yang diperpanjang, yang memungkinkan Kepala Desa yang telah menjabat dua periode dapat mencalonkan kembali, sementara yang telah menjabat tiga periode akan mendapat bonus 2 tahun masa jabatan tambahan.
Perjuangan untuk merealisasikan perpanjangan masa jabatan ini memakan waktu yang cukup panjang. Dimulai dari tahun 2022 dengan pertemuan di Jawa untuk menyusun draft revisi Undang-Undang, kemudian diikuti dengan aksi-aksi yang dilakukan mulai Januari 2023 hingga Februari 2024. Namun, hasilnya sangat memuaskan, karena hari ini perubahan tersebut telah direalisasikan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dengan berakhirnya perjuangan panjang ini, diharapkan pemerintahan desa dapat lebih baik, lebih maju, dan lebih akuntabel. Ucap Sukur berharap bahwa desa dapat berkompetisi dalam pemerintahan yang bersih, menuju masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat desa. (Ame)