Karawang, AlexaNews.ID – PT Cahaya Mitra Utama, bersama sejumlah LSM dan ormas pendukung, merilis surat terbuka yang ditujukan kepada Polres Karawang pada 31 Juli 2024. Surat ini menuai penolakan keras dari LSM NKRI dan aliansi besar lainnya di Kabupaten Karawang, Kamis (1/8/2024).
Isi surat tersebut menuding aksi unjuk rasa yang direncanakan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri tidak memiliki dasar kuat. Namun, H. Suparno, Ketua Umum LSM NKRI, menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
“Putusan Pengadilan Negeri Karawang sudah memenangkan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri, memberikan dasar kuat untuk melakukan aksi unjuk rasa di PT HK-PATI, meski PT Cahaya Mitra Utama sedang mengajukan banding,” tegas H. Suparno.
Aksi unjuk rasa ini ditujukan kepada PT HK-PATI, yang menjadi objek tuntutan PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri terkait permohonan kerjasama pengelolaan limbah B3 bernilai ekonomis. “Aksi ini juga mendapat dukungan dari berbagai ormas dan LSM di Kabupaten Karawang,” lanjutnya.
Ketua Distrik LSM GMBI Karawang, Asep Mulyana, mengecam pernyataan Direktur PT Cahaya Mitra Utama, H. Toha Sugianto, yang dianggap merendahkan harkat dan martabat H. Suparno dengan tuduhan tidak berdasar.
“Kami akan terus melanjutkan aksi unjuk rasa hingga hak PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri untuk mengelola limbah bernilai ekonomis di PT HK-PATI dapat terpenuhi,” ujar Asep Mulyana.
Dengan konflik yang terus berkembang ini, diharapkan ada dialog dan negosiasi lebih lanjut untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan adil bagi semua pihak terkait. (Lan)