Karawang, AlexaNews.ID – Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan layanan tarif listrik dan praktik percaloan di proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok. Dugaan ini berdasarkan informasi dan bukti yang telah dikumpulkan oleh GMPI.
Kepala Departemen Kepemudaan GMPI, Anggadita, menjelaskan bahwa oknum dari PLN ULP Rengasdengklok diduga mengarahkan pemohon sambungan baru listrik untuk menggunakan jasa Instalatir dan LIT yang direkomendasikannya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik percaloan di internal PLN.
Menurut Angga, praktik tersebut bertentangan dengan komitmen PT PLN dalam menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan Prinsip 4 NO, yaitu:
- No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan)
- No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya)
- No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku)
- No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan)
Angga juga menduga bahwa praktik percaloan ini mungkin terkait dengan status sosial dalam Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (Nidi) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diberikan kepada layanan listrik pada proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok.
GMPI mendesak pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan tarif listrik dan praktik percaloan ini. GMPI juga meminta agar PLN ULP Rengasdengklok menerapkan SNI ISO 37001:2016 SMAP secara konsisten dan transparan.
Kasus dugaan penyalahgunaan tarif listrik dan praktik percaloan di proyek RSUD Rengasdengklok perlu diselidiki secara tuntas. Penting bagi pihak terkait untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi. (Ahmad Yusup Tohiri)