Karawang, AlexaNews.ID – Wakil Ketua Adat Hubungan Sosial dan Industri Paguyuban Kujang (Kutatandingan Jaya Menang), Hilman Tamimi, menuding PT HBSP telah melakukan fitnah terhadap Kepala Desa Sukaluyu terkait komitmen fee untuk memberikan kontribusi kepada Desa Sukaluyu yang sebelumnya diikat oleh perjanjian antara PT HBSP dan Bumdes Desa Sukaluyu.
Hilman menjelaskan bahwa Bumdes, sebagai lembaga usaha desa, berhak melakukan kegiatan usaha atau bekerja sama dengan siapapun untuk mengelola potensi sumber daya. Salah satu objek usahanya adalah potensi sumber daya yang ada di daerah tersebut.
“Lahirnya Bumdes merupakan suatu wujud ikhtiar untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di desa, dengan tujuan mencapai keseimbangan sosial dan mengurai ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat,” ujar Hilman, Kamis (13/07/2024).
Menurutnya, dengan adanya distribusi ekonomi di tengah masyarakat, masyarakat desa dapat merasakan manfaat dari kemajuan pembangunan dan peradaban sosial modern berbasis industri.
Hilman mencontohkan Desa Sukaluyu sebagai salah satu desa industri yang memiliki banyak pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) yang berinvestasi di sana.
“Strategi yang paling memungkinkan agar masyarakatnya tidak hanya menjadi objek di tengah industri hulu adalah dengan membangun kerja sama, sehingga kesetaraan desa dan kesempatan kerja bagi masyarakatnya dapat terwujud,” tambahnya.
Hilman menekankan bahwa perusahaan hulu dan perusahaan sekunder pendukung harus memperhatikan kepentingan masyarakat desa tersebut agar mereka dapat tumbuh secara ekonomi dan berdaya guna secara sosial.
“Pengelolaan limbah industri sisa produksi yang memiliki nilai jual ekonomis adalah salah satu contoh pengelolaan sumber daya yang bisa dilakukan oleh masyarakat setempat,” katanya. Hilman menilai wajar jika ada pengusaha dari luar desa yang ingin mengelola, namun mereka harus berbagi rejeki dengan masyarakat yang diwakili oleh Bumdes.
Tudingan Fitnah dan Permintaan Kehati-hatian dari Kejaksaan
Dalam fenomena ini, Hilman meminta agar lembaga kejaksaan tidak gegabah dalam memproses pengaduan yang disampaikan oleh PT HBSP melalui pengacaranya.
“Ketika aspek hukum dipaksakan tanpa melihat kompetensi mengadili atau menuntut, maka berpotensi menimbulkan penegakan hukum yang sesat dan sewenang-wenang. Hukum harus seimbang dengan kaidah sosial dan budaya yang berkembang di suatu daerah,” ujarnya.
Hilman mengutip kata-kata Cicero, “Hukum yang tertinggi itu adalah kesejahteraan rakyat.” Menurutnya, pelaporan PT HBSP terhadap Kepala Desa Sukaluyu atas dugaan tindak pidana korupsi tidak berdasar dan hanya menjadi pemantik persoalan baru yang memperkeruh suasana kebatinan antara masyarakat Sukaluyu dan PT HBSP.
Hilman menegaskan bahwa perjanjian tersebut adalah antara PT HBSP dan Bumdes Sukaluyu, bukan dengan kepala desa.
“Jika PT HBSP tidak mau berbagi rejeki dengan masyarakat, mereka tidak perlu merealisasikan isi perjanjian tersebut. Publik bisa menilai bagaimana sikap manajemen sosial dari PT HBSP yang tidak mau turut serta membangun peradaban sosial di Desa Sukaluyu,” pungkasnya. (King)