AlexaNews

Soal Pelaporan PT HBSP ke Kejati, Hamid: Ini Fitnah dan Menyakiti Seluruh Warga Sukaluyu

Karawang, AlexaNews.ID – PT HBSP telah melaporkan Kepala Desa Sukaluyu atas dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian kerja sama yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, Hamid D. Samairja, S.H., M.H., penasihat hukum Kepala Desa Sukaluyu, memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Dalam wawancaranya, Hamid menjelaskan bahwa perjanjian yang dilakukan telah diikat oleh hukum dan dilindungi oleh undang-undang.

“Perjanjian ini menjadi undang-undang bagi para pihak yang terlibat. Jika ada perselisihan, perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku. Bahkan, dalam hal penyelesaian sengketa, telah disepakati untuk menggunakan musyawarah mufakat terlebih dahulu, dan jika tidak tercapai, akan dibawa ke pengadilan negeri,” jelas Hamid pada Kamis (13/06/2024).

Hamid juga menyebutkan bahwa perjanjian tersebut ditandatangani pada 7 Oktober 2021. “Di perjanjian ini, seharusnya ada evaluasi tahunan, namun pada faktanya tidak ada evaluasi yang dilakukan. Kepala Desa Sukaluyu dituduh melakukan korupsi, padahal ini bukan uang negara dan beliau tidak memeras siapapun,” tegas Hamid.

Hamid menyoroti bahwa perjanjian tersebut diinisiasi oleh PT HBSP, bukan oleh pemerintah desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Jika benar Kepala Desa Sukaluyu dipaksa menandatangani, seharusnya ada bukti yang menunjukkan tempat dan kondisi paksaan tersebut. Ini adalah fitnah yang menyakiti seluruh warga Sukaluyu,” tambah Hamid.

Lebih lanjut, Hamid menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengklarifikasi permasalahan ini dengan cara yang baik.

“Kami mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan. Jika diperlukan, seluruh warga akan menandatangani surat klarifikasi dan melayangkannya ke perusahaan terkait. Kami akan menempuh jalur hukum jika cara-cara elegan tidak mampu menyelesaikan persoalan ini,” ujar Hamid.

Saat ini, Hamid dan timnya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan konsolidasi dengan warga Sukaluyu untuk membela kepala desa mereka.

“Kepala Desa kami telah bekerja dengan baik dan tidak pantas untuk dituduh sebagai koruptor. Kami akan membela beliau sepenuh hati,” tegasnya. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!