KARAWANG, AlexaNews.ID – Menyusul Pemilihan Umum 2024, ada keluhan yang muncul terkait dengan belum cairnya honor atau bayaran bagi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Karawang.
Ade Sutisna, Ketua PPS Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, menjadi narasumber dalam wawancara ini.
Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji KPPS Pemilu 2024 bervariasi tergantung pada posisi masing-masing anggota KPPS. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000 per orang per bulan
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per orang per bulan
- Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000 per orang per bulan
Jadwal pencairan honor atau gaji KPPS 2024 mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berdasarkan SK tersebut, pencairan honor KPPS Pemilu 2024 diestimasi akan dilakukan satu bulan setelah masa kerja berakhir atau setelahnya. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 berlangsung dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Di samping itu, tugas dan wewenang KPPS telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31. Antara lain, tugas mereka meliputi pengumuman dan penempelan Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, hingga menjaga keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.
Namun, Ade Sutisna mengungkapkan bahwa sebagian besar honor KPPS belum cair sesuai jadwal yang ditetapkan.
Beberapa petugas bahkan mengalami kesulitan keuangan hingga menyebabkan kondisi kesehatan yang memburuk.
“Kami berharap agar pemerintah segera mencairkan honor kami sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk meringankan beban kami,” ungkap Ade.
Sementara itu Ketua PPK Tirtamulya, Ismail, mengatakan ihwal keterlambatan honor KPPS itu sepenuhnya wewenang KPU.
“Ada rencana ditransfer ke Ketua KPPS, tapi kan perlu waktu. Jadi untuk keterlambatn itu KPU yang tahu kang,” ujar Ismail.
Dengan demikian, terdapat kebutuhan mendesak untuk memastikan pencairan honor KPPS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan guna menghindari dampak negatif bagi kesejahteraan para petugas yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. (Ega Nugraha)