KARAWANG, AlexaNews.ID – Beredar kabar, mantan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang nyaleg di Pemilu 2024 untuk DPR RI dari Partai Demokrat, unggul dan dipastikan lolos ke Senayan.
Kabar itu, konon diperoleh dari rekap penghitungan suara sementara yang dilakukan KPU. Benarkah? Seorang pemerhati politik di Karawang, Nana Satria Permana, mengungkap fakta mencengangkan. Dia mengimbau masyrakat untuk tidak termakan kabar yang belum tentu kebenarannya.
“Pasca Pemilu, bertebaran isu atau propaganda terkait kemenangan salah satu Caleg DPR RI tertentu. Data yang diambil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) itu tidak sepenuhnya valid, dan itu terjadi di beberapa daerah lain,” ujar pria yang juga merupakan Sekertaris Umum Presidium Karawang Utara itu, Jumat 16 Februatri 2024.
Menurut dia, data yang valid adalah dari C1 manual. Dimana itu merupakan data akurat yang disaksikan oleh seluruh saksi partai, termasuk Partai Demokrat. Dan data yang diumumkan KPU didasarkan pada C1 manual itu. “Sekali lagi, masyarakat jangan begitu mudahnya mempercayai sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Tunggulah hasil resmi yang diplenokan KPU. Kita harus mempercayai hasil perolehan suara berdasarkan data akurat C1 manual,” ucap Nana.
Nana menegaskan, KPU jangan membangun opini publik yang membuat masyarakat resah di bawah. “KPU harus tetap netral. Sebuah kesalahan jika KPU berpihak, apalagi menjadi bagian dari tim pemenangan salah satu calon,” tegas Nana.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun, ada beberapa nama Caleg yang saat ini meraih suara maksimal di tiga Kabupaten Dapil Jabar VII. Salah satunya adalah Vera Febyanthy dari Partai Demokrat dan Dedi Mulyadi dari Gerindra.
Vera Febyanthy sendiri meraih suara maksimal di mayoritas TPS di tiga Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial dan pesan langsung WhatsApp (wa) mengenai ketidaksinkronan data perolehan suara per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diunggah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Data perolehan suara tersebut bukan kesalahan dalam pengetikan. Formulir C.Hasil dibaca oleh sistem dalam Sirekap. Terkadang, kesalahan pembacaan terjadi yang mengakibatkan konversi hasil hitung suara yang salah,” ungkap Hasyim Asy’ari.
Menurutnya, dalam situasi di mana terjadi kesalahan konversi hasil hitung suara, acuan yang digunakan dalam Sirekap adalah unggahan Formulir C.Hasil untuk memastikan kebenaran data.
“Data perolehan suara yang mengalami kesalahan konversi akan terdeteksi oleh sistem dan akan dilakukan koreksi dengan mengacu pada unggahan Formulir C.Hasil dalam Sirekap,” jelasnya.
Hasyim Asy’ari menambahkan bahwa hingga tanggal 15 Februari 2024 pukul 19.30, terdapat sejumlah TPS yang mengalami kesalahan konversi data dari Foto Formulir C.Hasil ke angka perolehan suara, yakni sebanyak 2.325 TPS dari total 358.775 TPS yang telah diunggah ke Sirekap, atau sekitar 0,64% dari total TPS yang telah direkap.
“Dalam Sirekap, terdapat total 823.236 TPS yang telah diunggah,” tambahnya.
Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa KPU mengakui adanya kesalahan dalam perolehan suara yang merupakan hasil konversi dari pembacaan Foto Formulir C.Hasil TPS.
“Kami dari KPU memohon maaf atas kesalahan tersebut dan akan segera melakukan koreksi yang diperlukan,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada niat atau tindakan dari KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi terhadap hasil perolehan suara per TPS yang diunggah melalui Formulir C.Hasil TPS dalam Sirekap. (Ega Nugraha)