AlexaNews

IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi di Hari Kebebasan Pers Sedunia

Jakarta, AlexaNews.ID – Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada 3 Mei 2025, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap yang menyoroti krisis keselamatan jurnalis, tantangan industri media, hingga urgensi kedaulatan informasi di era digital.

Dalam rilis resminya, IJTI menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, yang masih kerap menjadi korban intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi. Selain itu, tekanan ekonomi dan ketidakpastian masa depan industri media turut memperburuk kondisi kerja jurnalis di tanah air.

“Jurnalis dan kemerdekaan pers merupakan dua pilar utama dalam menjamin keterbukaan informasi dan transparansi pemerintahan. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan jurnalis dan kelangsungan ekosistem media yang sehat,” kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, didampingi Sekjen Usmar Almarwan, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Berikut delapan poin pernyataan sikap IJTI yang dirilis dalam momentum World Press Freedom Day 2025:

  1. Menyerukan perlindungan total bagi jurnalis.
    Negara dan aparat penegak hukum wajib menjamin keamanan jurnalis saat bertugas tanpa intimidasi atau kriminalisasi.
  2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan produk jurnalistik.
    IJTI mengecam penggunaan pasal-pasal karet dalam UU yang berpotensi menjerat jurnalis saat menyampaikan informasi kepada publik.
  3. Mendesak perbaikan ekosistem industri media.
    Pemerintah diminta menghadirkan kebijakan nyata untuk mendukung keberlangsungan media yang sehat, adil, dan profesional.
  4. Mendorong perusahaan media prioritaskan kesejahteraan jurnalis.
    Hak-hak jurnalis seperti kepastian kerja, upah layak, dan jaminan sosial harus menjadi prioritas, bahkan di tengah kondisi ekonomi sulit.
  5. Menegaskan komitmen IJTI dalam menjaga kemerdekaan pers dan etika jurnalistik.
    IJTI akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga independensi pers dan menegakkan kode etik jurnalistik.
  6. Mendukung kedaulatan informasi nasional.
    Negara perlu mengatur keseimbangan informasi antara media konvensional dan platform digital, agar publik tidak dikendalikan oleh algoritma raksasa teknologi global.
  7. Mendesak regulasi adil antara media arus utama dan media digital.
    Pemerintah harus segera membuat aturan yang setara dalam ekosistem distribusi informasi dan ekonomi media.
  8. Mengajak masyarakat mendukung kebebasan pers.
    Publik diimbau ikut menjaga ruang informasi yang sehat dan menghargai kerja jurnalistik sebagai bagian dari pembangunan demokrasi. [King]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!