AlexaNews

JPU: Dandy dan Ferline Terbukti Aktif dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

KARAWANG, AlexaNews.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karawang yakin bahwa Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, anak dari terdakwa Kusumayati, turut terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW).

Hal ini diungkapkan dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, di mana JPU memaparkan bukti-bukti keterlibatan keduanya dalam proses hukum yang berlangsung.

JPU, yang diwakili oleh Ganish Aulia Ramdha dan Karina Tri Agustina dari Kejati Jawa Barat, menegaskan bahwa tindakan Dandy dan Ferline memberikan keterangan palsu dalam persidangan telah merugikan Stephanie, saudara kandung mereka.

“Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa bersama Dandy dan Ferline telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie,” ujar Karina dalam sidang yang digelar pada Rabu (9/10/2024).

Lebih lanjut, JPU menyampaikan bahwa Dandy dan Ferline tidak hanya mengetahui namun juga ikut aktif dalam proses pembuatan Akta No. 5 tertanggal 4 September 2013 di kantor Notaris Nyai Raden Kania Nursanti.

“Dalam tuntutan, kami menguraikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa yang aktif dalam pembuatan Akta No. 5 ini tidak hanya terdakwa Kusumayati, melainkan juga Dandy dan Ferline,” terang JPU.

Kusumayati, yang dituntut berdasarkan Pasal 263 KUHP, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas dugaan penyertaan keterangan palsu. Sebelumnya, terdakwa sempat mengajukan mediasi untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun syarat yang diajukan Stephanie, terkait audit perusahaan, tidak disetujui oleh terdakwa. Akibatnya, proses persidangan berlanjut hingga ke tahap tuntutan.

“Unsur ini telah terbukti sah menurut hukum. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Kusumayati terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyertaan keterangan palsu ke dalam akta otentik sesuai Pasal 266 Ayat 1 KUHP,” tegas JPU dalam sidang.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk memutuskan Kusumayati bersalah, sekaligus menguraikan peran anak-anak terdakwa dalam pemalsuan dokumen tersebut.

Senada dengan pernyataan JPU, Notaris Raden Kania Nursanti, yang membuat akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, merasa keberatan atas kesaksian Dandy dan Ferline yang menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui proses pembuatan akta tersebut.

“Dia (Dandy) yang bolak-balik ke sini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu,” ungkap Kania saat diwawancarai pada Sabtu (13/7/2024).

Menurut Kania, dasar pembuatan akta perubahan saham tersebut adalah Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, di mana Kusumayati diberi kuasa untuk memproses perubahan pemegang saham.

“Yang aktif memproses RUPS dari dasar PKR itu adalah Dandy bersama adiknya Ferline yang sering datang langsung ke kantor saya di Cikarang,” kata Kania.

Kania juga menyebutkan bahwa terdapat bukti kehadiran Dandy berupa tanda tangan di buku tamu kantor notaris, yang menjadi bagian dari bukti keaktifannya dalam proses tersebut. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!