KARAWANG, AlexaNews.ID – Kepala Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Ujang Junaedi, diduga melanggar Peraturan Bupati Karawang Nomor 56 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Dugaan pelanggaran ini muncul dalam pelaksanaan Dana Desa Tahap 2 Tahun 2024 sebesar Rp 620.445.000,- yang dialokasikan untuk proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tanpa melalui mekanisme lelang, sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 20 huruf C dan Pasal 23 dalam peraturan tersebut.
Informasi ini terungkap melalui dokumen draft Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah dikeluarkan oleh Kepala Desa Jayamakmur dan kini beredar
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa proyek TPT hanya berdasarkan kesepakatan antara Kepala Desa Ujang Junaedi dan seorang pelaksana proyek bernama Darmanto, warga Asam Jajar, RT 25 RW 08, Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
Proyek pembangunan TPT ini memiliki spesifikasi sebagai berikut: tinggi 0,70 meter, lebar atas 0,25 meter, dan panjang 1.638 meter dengan sistem pembayaran diatur dalam dua termin, yaitu pembayaran pertama setelah proyek mencapai 50% dan pembayaran kedua setelah proyek selesai atau mencapai 100%.
Hingga berita ini diturunkan, media belum berhasil mendapatkan klarifikasi langsung dari Ujang Junaedi. Upaya untuk menghubungi yang bersangkutan melalui telepon maupun kunjungan langsung ke kantor desa belum membuahkan hasil.
Kasus ini menarik perhatian publik yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. (Ahmad Yusup Tohiri)