AlexaNews

Kades Pasirjaya Dorong Perlindungan Tenaga Migran: Peran Aktif Desa dalam Pencegahan Penjualan Orang

KARAWANG, AlexaNews.ID – A Hakim Saglak, Kepala Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang mengungkapkan pentingnya sosialisasi tentang perlindungan tenaga migran dalam sebuah acara yang diadakan hari ini.

Undangan tersebut dikirimkan kepada para kepala desa, camat, dan dinas terkait, dengan fokus pada tata cara dan pencegahan penjualan orang atau Tindak Pidana Transnasional Terkait Orang (TPTO).

Hakim menjelaskan bahwa wilayah pantura dan utara seringkali menjadi lokasi kasus-kasus yang melibatkan imigran ilegal.

Dia menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak boleh terbengkalai, terutama oleh pihak sponsor atau dinas terkait.

Hakim menyadari bahwa terkadang proses pengawasan dan pengurusan izin bagi tenaga migran bisa menjadi dilema, karena adanya kebutuhan warga untuk mencari pekerjaan di luar negeri.

Namun demikian, Hakim menegaskan bahwa sebagai kepala desa, mereka harus memastikan bahwa proses pemberangkatan dan kepulangan tenaga migran sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017.

Dia mengingatkan bahwa tanggung jawab sponsor dan pihak terkait dalam memverifikasi izin sangatlah penting, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penelantaran terhadap tenaga migran.

Hakim juga mengajak untuk meningkatkan sosialisasi di tingkat desa, namun juga menyoroti perlunya peran aktif dari tenaga migran yang sudah berpengalaman, serta kerja sama dengan instansi terkait seperti KBRI, untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang bekerja di luar negeri.

Akhirnya, Hakim menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga migran tidak boleh hanya bergantung pada tingkat desa, tetapi juga harus melibatkan verifikasi yang ketat dari pihak sponsor dan perusahaan yang terlibat dalam proses pemberangkatan.

Ini penting untuk mencegah adanya eksploitasi atau kesulitan yang dialami oleh tenaga migran di luar negeri yang seringkali sulit dijangkau oleh pihak berwenang. (BD)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!