AlexaNews

Kang Pipik: Surat Penertiban dari Ketua Komisi I Berpotensi Maladministrasi

Karawang, AlexaNews.ID – Pipik Taufik Ismail, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI-P Kabupaten Karawang, mengkritik keras surat permohonan penertiban baliho, billboard, dan spanduk bergambar calon bupati petahana yang tersebar di sejumlah kantor desa, kecamatan, serta lembaga pemerintah dan swasta. Kritik tersebut disampaikan pada Sabtu (26/10/2024).

Surat dengan nomor 300/1428/DPRD itu ditujukan kepada Pjs. Bupati Karawang dan diterbitkan oleh Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, dari Fraksi Partai Gerindra, pada 25 Oktober 2024. Namun, Kang Pipik, sapaan akrab Pipik Taufik Ismail, mempertanyakan prosedur dan dasar hukum surat tersebut, menilai ada potensi maladministrasi atau bahkan penyalahgunaan wewenang.

“Melihat surat ini, saya merasa miris. Apalagi saya pernah menjadi pimpinan Komisi I di DPRD Karawang. Apakah ini termasuk kategori maladministrasi, atau abuse of power? Saya sangat menyayangkan terbitnya surat ini,” ujar Kang Pipik.

Kang Pipik juga menyoroti pentingnya menjaga etika politik, hierarki, dan administrasi, terutama karena Komisi I tidak semestinya mengeluarkan surat langsung kepada Pj. Bupati tanpa melalui pimpinan DPRD. Menurutnya, hasil kajian komisi seharusnya diserahkan dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan, bukan sebagai surat langsung dari komisi.

“Biasanya, ketika pimpinan DPRD disposisi ke komisi, hasilnya dikembalikan ke pimpinan sebagai kajian komisi, bisa dalam bentuk rekomendasi. Bukan langsung membuat surat ke Pj. Bupati. Apakah Ketua Komisi ada masalah dengan pimpinan dewan?” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa menjaga etika politik, hierarki, dan ketentuan administrasi merupakan hal yang wajib dijalankan demi menjaga marwah DPRD. “Jangan pertontonkan sesuatu yang membuat publik bingung, apalagi memperlihatkan seolah kita tidak memahami aturan,” tambah Kang Pipik.

Di tahun politik ini, Kang Pipik mengingatkan pentingnya menjaga ketentuan hukum dan aturan, bukan bertindak berdasarkan tekanan atau keberpihakan tertentu. “Apalagi jika hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) tidak sesuai dengan surat yang dikeluarkan. Notulensi waktu RDP dengan KPU dan Bawaslu apakah sesuai? Jangan pertontonkan sikap emosional, apalagi di lembaga legislatif,” ujarnya lagi.

Saran dari Rekan-Teman DPRD
Kang Pipik juga menyarankan agar koleganya, termasuk Dede Anwar Hidayat, Andri Pamungkas, dan Yono Kurniawan, turut memberikan pandangan hukum dan administrasi terkait implikasi dari surat tersebut, agar proses di DPRD tetap profesional dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Doktor hukum Dede Anwar Hidayat, mohon beri pencerahan. Andri Pamungkas sebagai pemerhati, kasih masukan, dan Bung Yono Kurniawan berikan kajian implikasi hukum dari surat ini,” ungkapnya.

Alasan Hukum yang Diangkat Kang Pipik
Kang Pipik menjelaskan bahwa Ketua Komisi di DPRD, termasuk Ketua Komisi I DPRD Karawang, tidak berwenang mengeluarkan surat resmi kepada pihak eksternal seperti Pj. Bupati tanpa tanda tangan pimpinan DPRD. Hal ini berdasarkan:

  1. PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
  • PP ini menegaskan bahwa DPRD bekerja secara kolektif kolegial. Setiap keputusan atau komunikasi yang melibatkan pihak eksternal harus disetujui oleh pimpinan DPRD. Surat tanpa tanda tangan pimpinan dianggap tidak mewakili posisi resmi lembaga.
  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • DPRD memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah, namun fungsi ini harus dijalankan secara kelembagaan melalui pimpinan DPRD.
  1. Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten/Kota
  • Surat atau komunikasi resmi yang melibatkan pihak eksternal, terutama pejabat eksekutif seperti Bupati, harus ditandatangani oleh pimpinan DPRD sesuai ketentuan Tatib.
  1. Asas Kolektif Kolegial dalam DPRD
  • Komisi-komisi di DPRD berfungsi sebagai bagian dari lembaga yang lebih besar. Tindakan yang melibatkan pihak luar perlu disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD.

“Oleh karena itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang tidak berhak mengeluarkan surat kepada Pj. Bupati tanpa persetujuan pimpinan DPRD. Setiap komunikasi resmi harus melalui mekanisme yang disetujui oleh pimpinan untuk mencerminkan sikap DPRD secara kelembagaan,” tandas Kang Pipik.

Situasi ini, menurut Kang Pipik, dapat mencerminkan ketidaktahuan aturan dan merusak citra DPRD di mata publik, terutama dalam suasana tahun politik yang penuh dinamika. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!