KARAWANG, AlexaNews.ID — Kantor Hukum Alexa (Law Firm Alexa) siap mengawal kasus siswa SMK Garuda Nasional berinisial AM (17) yang dikeluarkan pihak sekolah cuma gara-gara plastik.
Ferry Dharmawan dari Kantor Hukum Alexa (Law Firm Alexa) menyatakan bahwa tindakan sekolah tersebut terlalu berlebihan dan merugikan. Bahkan dia menduga dalam kasus ini terdapat unsur fitnah dan intimidasi terhadap siswa yang dituduh.
Terlebih lagi, berdasarkan pengakuan siswa, mereka tidak merasa memiliki barang atau plastik bening tersebut. Ferry meminta sekolah untuk mengkaji ulang keputusannya dan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika keputusan tersebut tidak adil.
“Dalam waktu dekat dari Law Firm Alexa akan mengirimkan surat somasi,” ujar Ferry, Kamis (28/09/23).
Diketahui sebelumnya, seorang siswa berusia 17 tahun dari SMK Garuda Nasional, inisial AM, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, menghadapi situasi sulit setelah dikeluarkan dari sekolahnya karena membawa klip plastik bening di dalam tasnya.
Kejadian ini terjadi saat AM bersama siswa kelas XII lainnya mengikuti penilaian tengah semester (PTS) beberapa waktu lalu.
AM menjelaskan bahwa plastik bening tersebut ditemukan di dalam tasnya selama razia yang dilakukan selama PTS. Namun, AM tidak memiliki pengetahuan tentang pemilik plastik tersebut. Pada Kamis, 28 September 2023, AM bersama kakak kandungnya, NH, mendatangi Kantor Berita AlexaNews.ID untuk membagikan pengalaman mereka.
NH, kakak kandung AM, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap keputusan sekolah untuk mengeluarkan adiknya tanpa alasan yang jelas. Dia juga menekankan bahwa AM sudah duduk di kelas dua belas, dan biaya sekolah bukanlah hal yang murah bagi keluarga mereka. NH mengungkapkan kebingungannya tentang langkah selanjutnya.
NH juga merasa bahwa sekolah telah salah menuduh adiknya dengan tergesa-gesa, hanya berdasarkan penemuan plastik bening di dalam tasnya.
Menurut NH, plastik bening tersebut mungkin bukan milik adiknya dan bukan alat bungkus obat-obatan, seperti yang diduga oleh sekolah.
Lebih lanjut, NH mengungkapkan bahwa adiknya dipaksa untuk mengaku oleh wali kelas. Dia berharap agar sekolah memberikan keringanan kepada adiknya sehingga dia dapat melanjutkan pendidikannya di SMK Garuda Nusantara yang akan segera lulus.
Namun, Kepala SMK Garuda Nasional, Yogi Rian Bunawan, membantah klaim AM dan kakak kandungnya. Yogi menyatakan bahwa sekolah menemukan plastik bening beserta isinya dalam tas AM.
Meskipun Yogi tidak merinci isi plastik tersebut, dia mengklaim bahwa plastik tersebut bukan hanya plastik bening kosong.
Yogi juga menyebut bahwa berdasarkan laporan dari tim kesiswaan, plastik bening tersebut ditemukan di dalam tas milik AM, dan AM mengakui bahwa plastik tersebut adalah miliknya bersama temannya. (Ega Nugraha)