KARAWANG, AlexaNews.ID – Kapolsek Lemahabang Polres Karawang Polda Ipda Herawati, bersama Aipda Budi Mulyadi, dan Brigpol Jerico Pangaribuan, telah memberikan imbauan kepada para pemuda di Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (28/2/2024) malam.
Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023 yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, yang diwakili oleh Kapolsek Lemahabang Ipda Herawati, “Sesuai arahan Pak Kapolres, pengendara dan pihak penyedia knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis harus ditertibkan sesuai ketentuan yang ada dalam Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi Kamtibmas dengan baik.”
Lebih lanjut dijelaskan bahwa para pengendara, bengkel, dan pihak penyedia knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan disita barang buktinya dan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolsek Lemahabang juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta melarang penyediaan atau penjualan knalpot semacam itu kepada masyarakat. Langkah sosialisasi telah dilakukan, salah satunya dengan pemasangan banner.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka senantiasa hadir di tengah masyarakat untuk membantu dalam menciptakan ketertiban masyarakat serta berbagai kegiatan lainnya seperti giat kemanusiaan, gotong royong, bakti sosial, dan kerja bakti.
Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar terus berkomitmen untuk mewujudkan program Polres Karawang CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati, Presisi) serta program Quick Wins Presisi. (King Kevin Nugraha)