KARAWANG, AlexaNews.ID – Kasus seorang anak yang mempidanakan ibu kandungnya kembali menarik perhatian publik. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang kali ini menghadirkan saksi ahli dari agama Konghucu, JS Pindawati.
Dalam kesaksiannya, JS Pindawati menegaskan bahwa tindakan menggugat ibu kandung dianggap sebagai bentuk “anak tidak berbakti” dalam ajaran Konghucu. Ia menjelaskan bahwa menghormati dan merawat orang tua adalah kewajiban utama seorang anak dalam filosofi Konghucu.
“Setiap manusia dilahirkan dari seorang ibu, maka bakti utama dalam ajaran kami adalah menghormati orang tua,” kata Pindawati di persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa dalam ajaran Konghucu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan seorang anak menggugat orang tua, terutama terkait masalah harta.
“Jika orang tua melakukan kesalahan, anak boleh menegur, tetapi harus dengan bahasa yang lembut dan penuh hormat,” tambahnya.
Pindawati menekankan bahwa hubungan antara anak dan orang tua sangat dijunjung tinggi dalam konteks bakti dan penghormatan. Tindakan menggugat orang tua, terutama melalui jalur hukum, dianggap melanggar nilai-nilai tersebut.
Di sisi lain, pengacara terdakwa, Ika Rahmawati, mengkritik komentar jaksa penuntut umum yang dinilai telah menyimpang dari pokok permasalahan dan dimuat di beberapa media. “Memang itu hak pribadi, tapi seharusnya tetap bertindak profesional,” ujarnya.
Sidang ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan masyarakat. Banyak pihak mengecam tindakan Stepanie yang melaporkan ibunya.
Mereka berpendapat bahwa masalah warisan seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah, bukan melalui jalur hukum yang dapat merusak hubungan keluarga.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa. (Karina)