KARAWANG, AlexaNews.ID – Ahli hukum pidana menegaskan bahwa kasus anak menggugat ibu kandung di Karawang merupakan kasus pidana murni, bukan sengketa warisan. Menurut Eigen Justisi, dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo), banyak pandangan yang keliru terkait kasus ini.
Eigen menyatakan bahwa kasus ini adalah tentang pemalsuan tanda tangan, bukan perebutan warisan. “Ini kasus pidana. Anak melaporkan ibunya karena pemalsuan tanda tangan. Banyak yang salah paham dan mengira ini soal warisan,” ujar Eigen di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Rabu (10/7/2024).
Kasus bermula ketika Stephanie Sugianto melaporkan ibunya, Kusumayati, karena tanda tangannya dipalsukan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) pada 27 Februari 2013, setelah ayahnya meninggal. Stephanie melaporkan kejadian ini pada tahun 2021.
Eigen menekankan bahwa hakim harus jeli dalam menangani kasus ini untuk memahami motif di balik tindakan kedua belah pihak.
“Motif pemalsuan dan pelaporan harus diungkap. Hakim harus objektif untuk menghasilkan putusan yang adil,” katanya.
Selama persidangan, hakim dianggap hebat karena mencoba menyelesaikan masalah ini secara pribadi antara ibu dan anak.
“Hakim tidak memihak dan berusaha memediasi, ini langkah tepat untuk memulihkan hubungan mereka,” tambah Eigen.
Kasus ini masih dalam proses hukum dengan tim hukum Kusumayati yang membantah adanya perubahan dalam SKW. “Fakta persidangan menunjukkan Stephanie tetap tercantum sebagai ahli waris,” jelas Nyana Wangsa, tim hukum Kusumayati.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena menyangkut hubungan keluarga dan aspek hukum yang kompleks.
Hakim diharapkan dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan bukti dan motif yang ada. (Ega Nugraha)