AlexaNews

Kejagung Terima Berkas Perkara Penistaan Agama: Proses Hukum Panji Gumilang Dimulai

JAKARTA, AlexaNews.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan tersangka Panji Gumilang.

“Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG (Panji Gumilang),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Rabu (16/8/2023).

Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan tersangka Panji Gumilang akan diperiksa kelengkapannya oleh jaksa.

“Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap secara formil dan materiil atau belum,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 45a Ayat (2) jo.

Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan berjalannya proses hukum ini, masyarakat akan mengikuti perkembangannya sambil menanti keputusan dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut. (pmj)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!