JAKARTA, AlexaNews.ID — Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Polri) mengambil langkah serius dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Bareskrim Polri akan menyita sejumlah rekening yang terkait dengan kasus ini.
“Dalam penyelidikan ini, rekening yang dimiliki oleh Panji Gumilang akan disita,” ungkap Brigjen Pol Whisnu Hermawan, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (16/8/2023), menggarisbawahi komitmen Polri untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pencucian uang yang melibatkan tokoh agama tersebut.
Langkah penyitaan rekening ini tidak berdiri sendiri. Whisnu juga mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pembekuan rekening terkait.
“Ada saldo yang sudah dibekukan, dan setelah tahap penyidikan ini selesai, kami akan menerima rincian rekening tersebut,” tambahnya.
Informasi yang diperoleh mengindikasikan bahwa transaksi dalam rekening yang dimiliki oleh Panji Gumilang mencapai angka triliunan rupiah.
Namun, dalam upaya penyelidikan yang sedang berlangsung, ratusan miliar rupiah dari transaksi tersebut telah berhasil dibekukan oleh tim penyidik.
“Kami mengidentifikasi bahwa ada jumlah yang signifikan dari transaksi berjalan di rekening tersebut, dan kami telah berhasil membekukan ratusan miliar rupiah,” jelas Whisnu.
Penyelidikan yang tengah berlangsung ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh agama dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang memiliki dampak serius terhadap kepercayaan masyarakat.
Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran PPATK dalam mendeteksi dan mencegah tindak pidana keuangan. Koordinasi antara Bareskrim Polri dan PPATK menjadi bagian integral dalam upaya pemberantasan kejahatan finansial di Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya, Bareskrim Polri akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam terkait dugaan TPPU yang melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk mengetahui langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. (pmj)