Bekasi, AlexaNews.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Ino Hermawati alias IH, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) atau Tanah Bengkok tahun anggaran 2021-2026. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (9/7/2024) setelah penyidik Kejaksaan melakukan ekspose perkara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno, menyatakan bahwa IH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan gelar perkara (ekspose) penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menetapkan IH alias INO Binti (alm) H. GARI sebagai tersangka,” ujar Rahmadhy pada Jumat (12/7/2024).
Tersangka IH diduga memungut uang sewa Tanah Kas Desa seluas 180.000 meter persegi kepada 24 penyewa dengan total nilai Rp 630 juta untuk periode sewa tahun 2021-2026.
Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa sesuai dengan perencanaan APBDes, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana PAD tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatan. Perbuatan IH melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Bupati Bekasi tentang pengelolaan keuangan dan aset desa.
IH dijerat dengan pasal:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan IH diperkirakan mencapai Rp 630 juta atau setidak-tidaknya Rp 567 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024.
Tersangka IH mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp 630 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dipertimbangkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
IH kini ditahan di Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
(Wnd)