Denpasar, AlexaNews.ID – Aparat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Subdit IV Polda Bali menggerebek sebuah rumah di Jalan Nagasari No. 33, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, yang diduga digunakan sebagai tempat “mengejoss” gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 06.30 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap Ketut Suparta alias Lelut, terduga pelaku “pengejoss” gas LPG. Barang bukti yang disita oleh petugas antara lain 17 tabung gas ukuran 12 kg yang berisi, 29 tabung 12 kg kosong, 121 tabung 3 kg berisi, 19 tabung 3 kg kosong, 4 pipa besi ukuran 15 cm, 1 unit mobil Suzuki Carry pick up, dan 1 mobil Avanza.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji, menjelaskan kepada media pada Rabu (12/7/2024) melalui telepon bahwa penggerebekan dan penangkapan terhadap Lelut berawal dari informasi yang diterima petugas. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya berhasil membongkar praktik “pengejosan” gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku,” ujar Iqbal. Diduga kuat, terduga pelaku sudah lama menjalankan praktik “pengejosan” gas LPG ini. Dari aktivitas tersebut, Lelut meraup keuntungan besar, mengingat harga jual satu tabung gas 12 kg mencapai Rp 150.000.
Menurut Iqbal, terduga pelaku diduga melanggar pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perpu UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi undang-undang. (King)