Tubaba, AlexaNews.ID – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat mengadakan pemusnahan barang bukti oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di halaman kantor Kejaksaan Negeri pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan instansi terkait, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Sri Haryanto, SH., MH, Ketua Pengadilan Menggala yang diwakili oleh Panmud Pidum, Ansori, SH, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat, Prana Putra, SH., MH, Kasat Reskrim dan Kasat Restik Polres Tulang Bawang Barat, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Para Kasi dan Kasubag Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Para pegawai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Menurut informasi yang dirilis oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tubaba, pemusnahan barang bukti ini melibatkan 32 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 22 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa shabu seberat 28,628 gram dan ganja seberat 63,83 gram, 7 perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan barang bukti berupa pakaian sebanyak 59 buah, 3 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) dengan barang bukti berupa 17 unit handphone dan 6 buah senjata tajam/senjata api/alat kejahatan.
Kegiatan ini merupakan realisasi dari perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan melaporkannya kepada pimpinan secara berjenjang. (Angga)