Bekasi, AlexaNews.ID – Aset Kementerian Pertanian (Kementan) berupa sawah seluas sekitar 20 hektar yang tersebar di empat kecamatan (Cikarang Timur, Pebayuran, Cabangbungin, dan Cibitung) di Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan masyarakat. Pengelolaan yang diambil alih oleh Dinas Pertanian, dugaan sewa lahan, dan isu pembagian hasil panen yang tidak transparan, menjadi topik hangat.
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nayu Kulsum, menanggapi isu ini dengan menjelaskan bahwa tidak ada sewa lahan dalam penggarapan sawah tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa hasil panen dibagi dua dengan petani penggarap setelah dipotong biaya produksi.
“Tidak ada sewa, dan soal hasil panen, ini bagi hasil (bagi dua) setelah dipotong biaya produksi. Hasil yang didapat dinas setelah pembagian dengan petani disetorkan ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Nayu Kulsum saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/05/24).
Namun, klaim sistem bagi hasil ini dibantah oleh seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Menurutnya, pernyataan bahwa hasil panen dibagi dua adalah kebohongan.
“Apanya yang dibagi dua? Bohong itu,” kata narasumber tersebut.
Penelusuran lebih lanjut di lapangan mengungkap bahwa lahan Kementan tersebut diduga disewakan.
“Untuk ND, sewa dari dinas kayanya,” kata sumber yang identitasnya dirahasiakan.
Sekretaris Dinas Pertanian mengakui bahwa pengelolaan lahan Kementan memang telah dialihkan ke dinas berdasarkan kebijakan dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi. Ia menyatakan bahwa hal ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Iya betul, memang sudah beberapa bulan terakhir (beberapa musim) lahan dari Kementan tersebut dialihkan semua ke dinas dan itu berdasarkan kebijakan dari kepala dinas. Nanti jika memang ada perubahan lagi dialihkan lagi ke UPTD, ya silakan,” pungkasnya. (Wnd)