TUBABA, AlexaNews.ID– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba) menerima uang titipan sebesar Rp390 juta dari tersangka HY, Senin (20/01/2025). Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya, Bambang Handoko, S.H., M.H.
Tersangka HY, yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang, sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarpras di Diskoperindag sekaligus pengelola Pasar Pulung Kencana pada 2022-2023. HY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp663.048.922, sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 88/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 sebesar Rp1,1 miliar untuk operasional Pasar Pulung Kencana. Dana retribusi pasar yang diterima sejak April 2022 tidak seluruhnya disetorkan ke bendahara penerimaan Dinas Koperindag atau rekening kas daerah. Sebaliknya, dana tersebut dikelola langsung oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung untuk talangan biaya operasional karena dana APBD belum cair. Setelah dana APBD dicairkan, dana talangan tidak dikembalikan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kegiatan lain di luar dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tanpa pertanggungjawaban.
Kejari Tubaba menetapkan HY sebagai tersangka pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 20.00 WIB. Penetapan dilakukan oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Risky Fany Ardhiansyah, S.H., M.H., beserta tim penyidik. HY ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana pada 2022.
Sebelum menyerahkan uang titipan Rp390 juta, HY telah menyetorkan Rp190 juta ke kas daerah Pemkab Tubaba antara Mei hingga November 2023. Total uang pengganti kerugian negara yang sudah disetorkan mencapai Rp580 juta, yang saat ini dititipkan ke rekening penerimaan lain (RPL) Kejari Tubaba. (Angga)