KARAWANG, AlexaNews.ID – Dana sebesar Rp.90 Miliar yang merupakan participating interest (PI) dari Pertamina untuk Kabupaten Karawang masih belum dapat dicairkan.
Hal ini disebabkan oleh terhentinya pembahasan Raperda Petrogas yang telah berlangsung selama dua tahun dan belum terselesaikan hingga saat ini.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Badan Hukum Petrogas, Dedi Rustandi, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Petrogas terhenti karena beberapa kendala yang belum diselesaikan oleh pihak eksekutif dan direksi.
“Hampir satu tahun lebih Raperda Petrogas tidak diparipurnakan karena memang ada sejumlah kendala,” ujar Dedi Rustandi.
Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab terhentinya pembahasan Raperda Petrogas adalah masalah modal dasar.
Ketika Petrogas mengalami perubahan badan hukum dari PD ke Perseroda, Pemda Karawang harus menetapkan modal dasarnya.
Namun, hingga saat ini, estimasi modal dasar belum disampaikan oleh Kabag Perekonomian.
“Modal dasar untuk Petrogas ini harus ditetapkan. Modal dasar ini harus berdasarkan analisa kajian,” tambahnya.
Kendala lainnya termasuk belum disampaikannya laporan kinerja direksi beserta business plan oleh direksi Petrogas.
“Business plan Petrogas ke depan ini mau seperti apa, dan ini dibuat oleh direksi saat ini dan hingga hari ini pun secara formal belum kami terima,” ujarnya.
Kendala terakhir adalah persoalan piutang honor direksi yang belum dibayarkan oleh Pemda Karawang. Pansus Petrogas menunggu hasil audit dari BPKP untuk menyelesaikan masalah ini.
“Ketiga syarat itu belum dipenuhi maka pansus Petrogas belum bisa ditindaklanjuti dan permasalahan ini sudah kami sampaikan dalam Bamus,” ungkapnya.
Derus berharap agar eksekutif dapat memberikan kejelasan terkait Petrogas dan meminta agar perubahan badan hukum PD Petrogas menjadi Perseroda segera diselesaikan sesuai dengan PP Nomor 57. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dan pengambilan kebijakan terkait dana PI sebesar Rp90 miliar tersebut. (Ega Nugraha)