AlexaNews

Ketua DPRD Karawang Ogah Jawab Ditanya Soal Dana Hibah Rp78 Miliar

KARAWANG, AlexaNews.ID — Dimintai tanggapan soal kasus yang mencuat kembali, dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Karawang sebesar Rp78 miliar, Ketua DPRD Karawang, Budianto, jawab begini.

“Pengelolaan dana tersebut kewenangannya di dinas teknis. Dalam hal ini Kesbangpol. Jadi, konfirmasi langsung ke sana saja,” ujar Budianto, saat ditemui di sela acara peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di kawasan Summarecon, Karawang, Senin 26 Juni 2023.

Saat ditanya bagaimana sikap yang akan diambil DPRD Karawang, Budianto lagi-lagi meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada dinas teknis yang mengelola dana tersebut. “Ya ke dinas teknisnya langsung,” kata Budianto.

Mencuat kembali dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Karawang sebesar Rp78 miliar, setalah seorang aktivis, sekaligus praktisi hukum di Karawang, Hendra Supriatna bertanya kepada narasumber di acara Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri, di Lapangan Karangpawitan, Karawang, Minggu 25 Juni 2023, dengan tema ‘Hajar Serangan Fajar”.

Dalam sesi acara dialog itu, di hadapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dan Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto, juga Sekda Karawang yang didapuk sebagai narasumber,
Hendra menanyakan soal tindaklanjut penanganan kasus tersebut.

Kata Hendra, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Karawang sebesar Rp 78 miliar itu sudah dilaporkan sejumlah masyarakat.

“Beberapa masyarakat melakukan pengaduan kepada KPK terkait dana hibah. Sampai saat ini perkembangannya masih belum jelas. Dana hibah Rp78 miliar yang dilaporkan kepada KPK,” ujarnya.

Ia pun meminta Direktur KPK Mungky, agar menyampaikan kepada komisioner KPK untuk fokus dalam pengawasan dan penindakan dugaan pidana korupsi di Kabupaten Karawang.

“Harapan kami masyarakat Karawang, memohon dengan sangat bapak komisioner atau perwakilan dari KPK agar ada penindakan terhadap oknum -oknum pejabat yang memang diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hendra.

Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto mengungkapkan, terkait dengan laporan Dana Hibah Rp78 miliar, pihaknya akan coba mengkomunikasikannya dengan Direktorat Terkait. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!