AlexaNews

Kolab dengan Polisi RW, Satres Narkoba Polres Karawang Bongkar Bisnis “Haram” Berkedok Toko Kelontong

KARAWANG, AlexaNews.ID – Kolaborasi dengan Polisi RW, Satres Narkoba Polres Karawang mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang berkedong toko kelontong hingga konter pulsa. Dari pengungkapan itu, 17 orang ditangkap, dengan barang bukti 66,19 gram sabu, 5,477 kilogram ganja, serta ribuan butir obat terlarang.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Karawang, Rabu 5 Juli 2023 mengatakan, pengungkapan 15 kasus ini berdasarkan informasi dari polisi RW. Sebanyak 15 kasus itu, merupakan pengungkapan selama dua pekan terakhir.

“Adapun barang bukti yang kami amankan berupa 100 pil psikotropika, 3.802 butir obat keras tertentu, 66,19 gram sabu, dan 5,477 kilogram ganja,” ujarnya.

Dari 15 kasus itu, sebanyak 17 orang ditangkap dan kini menjadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial PA, MI, SM, FA, B, I, dan R (tersangka peredaran psikotropika dan obat keras).

Kemudian HB, H, B, PS, AP, dan AS (sabu). Lalu AB, AI, dan MW (peredaran ganja). “Salah satu dari mereka dilakukan upaya tegas terukur di kakinya. Dari 17 tersangka ada tiga bandar narkotika dan OKT,” ucap Kasat Narkoba.

Dari 15 kasus itu, papar Kasat Narkoba, modus dan kedoknya beragam. Mulai dari berkedok toko kelontong sampai konter pulsa.

“Dari temuan, psikotropika dan obat keras tertentu banyak beredar di wilayah Jatisari,Telagasari, Cilamaya, dan Cikampek. Sasaran pembelinya para pekerja atau karyawan perusahaan,” jelas Kasat Narkoba.

Kepada 17 tersangka sabu dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Untuk tersangka ganja, disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Untuk OKT dikenakan Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kasat Narkoba. (Siska Purnama Dewj/Editor: Jibay)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!