Karawang, AlexaNews.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengumumkan bahwa pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Penetapan paslon yang lolos akan dilakukan pada 22 September 2024. Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, dalam acara sosialisasi pendaftaran calon di Brits Hotel, Jumat (2/8/2024).
Mari Fitriana menjelaskan, “Dari Pasal 14, 20 bisa dilihat untuk syarat dan dokumen yang harus dilengkapi. Proses verifikasi administrasi nanti KPU dibantu oleh Pokja Pencalonan, dari unsur Kesbangpol, Polres, IDI, Kantor Wilayah IV Disdik Provinsi Jabar, dan Bappeda.”
Pendaftaran ini mencakup bakal calon bupati dan wakil bupati. Setelah pendaftaran, KPU akan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh setiap paslon.
Dalam sosialisasi tersebut, Mari Fitriana juga memaparkan hasil perolehan kursi DPRD Karawang berdasarkan Pemilu 2024, di mana Partai Gerindra dan Demokrat masing-masing memperoleh 8 kursi, diikuti oleh PKS dan NasDem dengan 7 kursi, serta Golkar, PDI-P, dan PKB masing-masing dengan 6 kursi. Sementara itu, PAN memperoleh 2 kursi.
Hasil ini menunjukkan bahwa tidak ada partai politik yang dapat mengusung calon bupati sendiri karena persyaratan dukungan minimal adalah 10 kursi. “Untuk itu, partai-partai harus membentuk koalisi agar dapat mengusung calon mereka,” ucap Mari.
Mari juga menggarisbawahi persyaratan bagi calon yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada Karawang, yaitu usia minimal 25 tahun dan pendidikan terakhir minimal SLTA.
Sosialisasi ini diharapkan dapat melibatkan partisipasi dari media, lembaga, dan organisasi masyarakat untuk menyebarluaskan informasi mengenai Pilkada Karawang yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. (Karina)