KARAWANG, AlexaNews.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengundang organisasi wartawan dan media lokal untuk menggelar rapat koordinasi penayangan iklan media pada tahapan Pemilu 2024.
Acara tersebut berlangsung di Ballroom Dewi Air Restaurant pada Senin (6/12/2023) dan dihadiri oleh komisioner KPU, Ikmal Maulana, serta perwakilan wartawan dari berbagai organisasi media online dan TV nasional.
Ikmal Maulana, komisioner KPU, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan penayangan iklan media pada tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI).
Penayangan iklan kampanye calon legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden akan dilaksanakan mulai 21 Januari 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pihak KPU berharap agar semua pihak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024.
Putra Rifky Kamal, Divisi Teknis KPU Karawang, turut mengajak seluruh insan pers dan perusahaan media di Karawang untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024.
Dia menekankan bahwa semangat bersama adalah mengajak masyarakat Karawang untuk menyambut Pemilu 2024 dengan kegembiraan, keamanan, kedamaian, dan kondusivitas.
Rapat koordinasi ini menjadi sarana untuk memperjelas prosedur dan tata cara penayangan iklan media pada Pemilu 2024, serta memastikan partisipasi aktif insan pers dalam memberikan informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat terkait proses pemilihan umum mendatang. (Bodong)