PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengimbau para pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk memanfaatkan media massa sebagai sarana kampanye menjelang Pilkada 2024.
“Silakan gunakan media massa untuk menyampaikan visi dan misi serta mendekati pemilih. Ini sarana kampanye yang strategis,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, Minggu (17/11/2024).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, penggunaan media massa sebagai alat kampanye diizinkan dalam dua pekan terakhir masa kampanye, yakni mulai 10 hingga 23 November 2024.
Media Massa Jadi Alat Strategis Kampanye
Menurut Binos, media massa—baik televisi, radio, koran, maupun media online—masih menjadi platform yang efektif untuk menyampaikan pesan kepada pemilih. Meski demikian, fasilitasi dari KPU Purwakarta terhadap pasangan calon (paslon) hanya mencakup media cetak, radio, dan media online.
“Kami sesuaikan dengan anggaran daerah. Namun, kami pastikan setiap paslon mendapatkan kuota yang adil. Untuk desain iklan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim paslon,” jelasnya.
Ia menambahkan, metode kampanye yang diperbolehkan selama masa kampanye Pilkada, 25 September–23 November 2024, meliputi berbagai kegiatan seperti rapat terbatas, tatap muka, rapat umum, debat publik, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), hingga kampanye di media massa dan media sosial.
“Media massa adalah sarana yang strategis untuk mendekati pemilih dengan cara yang lebih luas dan terstruktur. Kami berharap paslon dapat memanfaatkan peluang ini secara maksimal,” imbuhnya.
KPU juga mengimbau para paslon untuk tetap mematuhi aturan kampanye dan menjaga suasana kondusif selama pelaksanaan Pilkada 2024. (King)