KARAWANG, AlexaNews.ID – Kuasa hukum Koperasi Palomak, Pontas Hutahaean, meminta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Karawang untuk melakukan pembinaan kepada seluruh jajaran yang ada di koperasi.
Pontas Hutahaean menerangkan, kejadian yang menimpa Koperasi Palomak beberapa waktu lalu terjadi akibat oknum karyawan yang diduga melakukan pelanggaran, dengan mengambil keputusan yang tidak diketahui oleh managemen koperasi.
“Kejadian yang sempat ramai kemarin, itu dilakukan oleh oknum karyawan. Sebab, ada kesalahpahaman antara oknum karyawan dengan nasabah bernama Lina itu, terkait bagaimana penarikan dana tersebut. Mungkin dia merasa ada kekhawatiran pertanggung jawaban kepada pimpinan. Niatnya baik, tapi caranya yang salah,” ujar Pontas, Selasa, 1/8/2023.
Ia berharap, dengan adanya pembinaan dari Dinkop UKM Kabupaten Karawang, seluruh jajaran yang ada di koperasi, dari mulai pemimpin, pengurus, anggota, dan karyawan dapat lebih memahami tugas dan fungsi masing-masing serta aturan-aturan yang ada di koperasi.
“Kehadiran stakeholder, dalam hal ini Dinkop UKM sangat diperlukan. Sebab harus ada pembinaan kepada seluruh jajaran yang bekerja di koperasi. Sehingga tidak ada lagi karyawan yang melanggar aturan yang dibuat managemen koperasi,” ungkap Pontas.
Pontas Hutahaean menjelaskan, pihak Koperasi Palomak selalu mentaati aturan dan ketentuan simpan pinjam yang telah disepakati diawal perjanjian dengan nasabah. Selain itu, kata Pontas, managemen Koperasi Palomak juga mempunyai tim pengawas, peneliti, dan audit.
“Kalau kejadian yang menimpa nasabah bernama Lina itu, memang disinilah ada kelalaian yang dilakukan oleh oknum karyawan Koperasi Palomak. Maka, dengan kelalaian itu, kami sebagai kuasa hukum bersama managemen koperasi menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah tersebut,” terang Pontas.
Namun permasalahan tersebut, lanjut Pontas, telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah bersama DPRD Kabupaten Karawang beberapa hari lalu. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pihak Koperasi Palomak, nasabah bernama Lina itu diberikan kompensasi pengurangan angsuran selama tiga bulan, sesuai dengan kesepakatan nasabah tersebut.
“Dalam musyawarah itu, disepakati bahwa nasabah bernama Lina itu, diberikan kompensasi pengurangan cicilan selama tiga bulan. Itu adalah bentuk pertanggungjawaban dari kami. Dan pemimpin koperasi harus siap menerimanya,” ucap Pontas.
Pontas Hutahaean menegaskan kepada setiap nasabah koperasi, bukan hanya nasabah Koperasi Palomak. Apabila mengalami permasalahan atau ketidakpahaman pada aturan dan sistem koperasi, harus meminta penjelasan langsung dari pihak managemen atau pemimpin koperasi.
“Jika nasabah itu mengalami persoalan, harus menemui pemimpin koperasi. Kami sudah tekankan kepada seluruh pengurus koperasi. Kalau terjadi persoalan kepada nasabah, nasabah itu harus minta penjelasan dari pemimpin. Karena kalau karyawan belum tentu paham,” tutur Pontas.
Tak hanya itu, Pontas Hutahaean juga menegaskan kepada para pemimpin koperasi, khususnya Koperasi Palomak, agar lebih mengawasi dan bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang terjadi di koperasi.
“Kami sudah tekankan kepada manager. Karena punya andil yang besar. Bagaimana selalu bertanggung jawab, dimana setiap transaksi itu harus sepengetahuan dari dia,” tutup Pontas. (Siska Purnama Dewi)