TUBABA, AlexaNews.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pagar workshop milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) setempat.
Ketua LSM Trinusa, Masdar, menegaskan bahwa proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perkimta harus segera diperiksa oleh aparat hukum guna mendalami potensi penyimpangan yang ada. “Dengan adanya dugaan yang diperoleh media di lokasi pekerjaan, seharusnya pihak aparat penegak hukum merespons dengan cepat dan melakukan langkah-langkah yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dinas terkait,” ujar Masdar, saat dihubungi di sekretariat Trinusa pada (25/11/2024).
Masdar melanjutkan, jika nantinya ditemukan indikasi korupsi dalam proyek tersebut, pihak berwenang harus segera mengambil langkah sesuai dengan hukum yang berlaku. “Aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk menindak tegas oknum yang sengaja melakukan kesalahan demi keuntungan pribadi. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi oknum yang merugikan negara,” tegasnya.
Pekerjaan Pagar Workshop Dinas Perkimta Tubaba Diduga Mark-Up
Sebelumnya, pekerjaan pembangunan pagar workshop Dinas Perkimta Tubaba, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp180.000.000, diduga mengalami mark-up. Proyek yang dikerjakan oleh CV Rizky dan Rakha ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
Menurut pantauan media di lokasi pekerjaan, yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba, material yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertera dalam anggaran. Pekerjaan pagar tersebut hanya menggunakan material beton panel empat susun sebanyak 40 plong, pintu gerbang geser berbahan Galvanis sepanjang sekitar 5 meter, dan kawat duri sepanjang 50 meter (4 gulung).
Dari penelusuran belanja material, diketahui bahwa harga material pagar panel diperkirakan sekitar Rp435.000 per unit (4 susun/1,6 meter), dengan total Rp17.300.000. Pintu gerbang Galvanis diperkirakan senilai Rp151.500 per meter (total Rp10.000.000), dan kawat duri 4 gulung senilai Rp450.000 untuk 50 meter.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkimta dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum memberikan konfirmasi atau tanggapan atas dugaan penyimpangan ini. (Angga)