Karawang, AlexaNews.ID – Proyek normalisasi saluran air sekunder di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan warga karena lumpur hasil pengerukan berceceran di sepanjang jalan dan dianggap mengancam keselamatan pengguna jalan.
Merespon keluhan tersebut, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wilayah V menegaskan bahwa mereka hanya bertugas memfasilitasi alat berat dalam proyek tersebut.
Kepala UPTD DPUPR Wilayah V, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa saluran air sekunder di Desa Kampungsawah merupakan kewenangan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II Seksi Rengasdengklok.
“Kami hanya memfasilitasi alat berat untuk proyek normalisasi tersebut. Saluran ini menjadi kewenangan PJT II, dan kegiatan dilakukan atas permintaan petani kepada Bupati. Kami juga sudah berkoordinasi agar armada pengangkut lumpur disiapkan pada hari Senin, dan jalan yang licin akan segera dibersihkan,” ujar Samsul kepada AlexaNews.ID, Minggu (22/09/2024).
Ketika ditanya soal biaya operasional seperti solar untuk excavator dan armada pengangkut lumpur, Samsul menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke PJT II Seksi Rengasdengklok atau ke pihak terkait lainnya di DPUPR.
“Kami hanya sebatas memonitoring kegiatan di wilayah. Untuk anggaran dan pelaksana proyek, itu bukan kapasitas kami. Silakan konfirmasi langsung ke PJT, Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUPR, atau UPTD Alat Berat,” tambahnya.
Warga berharap proyek ini segera diselesaikan dengan baik, agar tidak lagi menimbulkan masalah keselamatan di jalan raya. Sementara itu, pihak PJT II dan DPUPR diharapkan segera menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat. (Ahmad Yusup Tohiri)