CIREBON, AlexaNews.ID – Seorang perempuan berinisial JN, warga Yogyakarta, harus berurusan dengan keluarganya setelah ketahuan menggadaikan Surat Keputusan (SK) dan sertifikat rumah orang tuanya tanpa sepengetahuan keluarganya. Tak hanya itu, JN juga pernah menggadaikan mobilnya, sehingga pihak keluarga harus menanggung banyak beban utang akibat perbuatannya dan suaminya.
Menurut informasi yang dihimpun, perubahan perilaku JN mulai terlihat setelah ia menikah dengan seorang pria asal Cirebon yang tinggal di Perumahan Graha Nuansa Pilang 1, Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Sebelum pernikahan, JN dikenal sebagai sosok yang baik dan mapan secara ekonomi.
“JN dulunya baik dan tidak menyangka akan berubah seperti ini. Dia kabur selama enam bulan, dan baru kami ketahui keberadaannya di Cirebon. Kami ke sini untuk meminta pertanggungjawabannya,” ujar Oky Triwibowo, adik kandung JN, Senin (23/9/2024).
Oky menduga perubahan perilaku JN disebabkan oleh pengaruh suaminya, yang diduga kecanduan judi online. Selama enam bulan itu, berbagai masalah muncul, tidak hanya dengan keluarga, tetapi juga dengan tetangga dan orang-orang di sekitar mereka.
“Suaminya pengangguran, dan selama berumah tangga hanya JN yang bekerja. Anehnya, JN malah terbawa oleh pengaruh keluarga suaminya. Banyak harta keluarga seperti sertifikat rumah, mobil, dan SK pensiunan ibu kami digadaikan tanpa sepengetahuan kami,” tambah Oky.
Menurut Oky, harta-harta tersebut digadaikan untuk membayar utang kepada rentenir akibat kalah bermain judi online, serta untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka di Cirebon. Keluarga sengaja datang ke Cirebon untuk menyelesaikan permasalahan ini secara langsung.
“Kami ke Cirebon untuk meminta pertanggungjawaban JN. Kami sudah membuat surat pernyataan bersama dengan JN yang menyatakan kesanggupannya untuk melunasi utang. Dia diberikan waktu hingga 26 November 2024 untuk menyelesaikan semuanya, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Oky juga menegaskan, jika JN tidak memenuhi kesepakatan tersebut, pihak keluarga tidak segan-segan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Suyatno, aparat Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, yang turut hadir dalam pertemuan keluarga tersebut, menyebut bahwa keluarga JN telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Suyatno juga menambahkan bahwa aparat desa hanya bertindak sebagai pendamping dan saksi dalam pertemuan tersebut.
“Kami dari aparat desa hanya bisa mendampingi dan menjadi saksi. Selebihnya, keputusan ada di tangan pihak keluarga, apakah mereka akan melanjutkan ke jalur hukum jika perjanjian tidak dipenuhi,” tutup Suyatno. (Jhn)