JAKARTA, AlexaNews.ID – Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hukuman Ferdy Sambo diringankan menjadi seumur hidup.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa 8 Agustua 2023.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut putusan kasasi kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi.
“Sudah langsung bisa dieksekusi,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
Sobandi mengatakan, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, proses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan.
“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Lima Hakim MA Adili Kasasi Sambo
Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Formasi ini jarang terjadi!
Berdasarkan website MA, Kamis 6 Juli 2023, kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.
Suhadi dan Desnayeti adalah hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati. Keduanya menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Suhadi dan Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Sebab, Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.
Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada M Nurhadi dan Sari Murni Asih. Pasangan suami istri itu merupakan pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Mayat Dufi dimasukkan ke drum dan dibuang.
Di majelis lain, Suhadi pernah menjatuhkan hukuman mati kepada Muslimin alias Limin di tingkat PK. Muslimin adalah dukun pengganda uang yang membunuh tiga korbannya.
Sedangkan Suharto pernah duduk di majelis kasasi kasus Rizieq Syihab. Baru-baru ini, Suharto, Suhadi, dan Jupriyadi mengubah hukuman bebas bos Indosurya, Henry Surya, menjadi hukuman 18 tahun penjara. Nama Jupriyadi mulai dikenal publik saat mengadili Ahok di PN Jakut.
Susunan majelis di atas juga yang mengadili istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Formasi majelis hakim agung lima orang jarang diturunkan MA. Lazimnya diadili oleh tiga hakim agung. Terakhir, MA menurunkan lima hakim agungnya saat mengadili PK Djoko Tjandra, setelah terungkap Djoko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte. Majelis PK itu adalah Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army. (***)